0 4 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Sebanyak 108 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, lima orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga dapat langsung bebas pada hari yang sama.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

“Jumlah penghuni Rutan Kudus hari ini ada 166 orang, terdiri dari 38 tahanan dan 128 narapidana. Dari 128 narapidana tersebut, sebanyak 108 orang mendapatkan remisi,” kata Andi saat ditemui, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 103 warga binaan memperoleh RU I. Remisi jenis tersebut hanya mengurangi masa pidana dan tidak membuat penerimanya langsung keluar dari rutan.

Sedangkan lima orang lainnya memperoleh RU II. Setelah mendapatkan remisi tersebut, kelima warga binaan dinyatakan dapat langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah dikurangi remisi.

“Remisi Umum I tidak langsung bebas. Sedangkan Remisi Umum II bisa langsung bebas pada hari ini,” jelasnya.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan berbeda-beda. Sebanyak 41 orang memperoleh remisi satu bulan, 36 orang mendapat dua bulan, 25 orang memperoleh tiga bulan, tiga orang mendapatkan empat bulan, dua orang menerima lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Jika berdasarkan kategori pidana, sebanyak 91 penerima remisi masuk kategori non-PP 99, sedangkan 17 orang lainnya termasuk kategori PP 99.

Dari jenis perkara yang dijalani, penerima remisi paling banyak merupakan warga binaan kasus narkotika dengan jumlah 27 orang. Berikutnya kasus pencurian sebanyak 17 orang dan penggelapan sebanyak 13 orang.

Selain itu, penerima remisi berasal dari sejumlah perkara lain, antara lain perlindungan anak sembilan orang, terhadap ketertiban tujuh orang, penipuan tujuh orang, kesehatan enam orang, dalam jabatan lima orang, serta penganiayaan tiga orang.

Andi menambahkan, tidak seluruh narapidana di Rutan Kudus memperoleh remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini. Dari 128 narapidana, terdapat 20 orang yang belum mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Sebanyak 20 orang belum mendapatkan remisi. Dua orang karena menjalani subsider, sementara 18 lainnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum dapat memperoleh remisi. Salah satunya telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan dan selanjutnya mengikuti proses penilaian atau asesmen.

Selain memenuhi ketentuan administratif, perilaku selama berada di dalam rutan juga menjadi pertimbangan. Warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib tidak dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.

“Persyaratan utamanya sudah menjalani enam bulan, kemudian dinilai melalui asesmen. Yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di rutan,” terangnya.

Pemberian Remisi Umum tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis sebelumnya dilakukan oleh Bupati Kudus dalam upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Kabupaten Kudus. Setelah prosesi tersebut, penyerahan dilanjutkan di lingkungan Rutan Kelas IIB Kudus.

Selain agenda remisi, Rutan Kudus juga menggelar berbagai kegiatan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Rangkaian kegiatan tersebut telah berlangsung sejak awal Agustus dengan melibatkan petugas maupun warga binaan.

Sejumlah perlombaan tradisional turut digelar, mulai dari estafet sarung, memasukkan pensil ke botol, mengambil koin dari semangka, makan kerupuk, tenis meja, catur, joget kreasi, hingga lomba kebersihan kamar hunian.

“Kemarin sebelum puncak peringatan, kami mengadakan berbagai lomba tradisional yang diikuti pegawai dan warga binaan. Kegiatannya sudah dimulai sejak awal Agustus,” pungkas Andi. (AS/YM)


Post Views: 55

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *