0 3 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Status desil yang kini menjadi salah satu penentu sasaran penerima bantuan sosial ternyata bukanlah data yang berlaku selamanya. Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau merasa data kesejahteraannya belum sesuai dengan kondisi riil, dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa hingga Dinas Sosial.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus Eko Suharto menjelaskan, klasifikasi desil masyarakat mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini menjadi basis data sosial ekonomi masyarakat secara nasional.

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Untuk sejumlah program bantuan sosial, kata Eko, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran umumnya berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Meski demikian, status tersebut dapat berubah seiring pemutakhiran data dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Data DTSEN diperbarui secara berkala. Apabila ada masyarakat yang mengajukan pembaruan data terkait desil tersebut, bisa dibantu oleh Dinas Sosial dan bisa dicek perubahan setelah tiga bulan dari pelaporan,” terang Eko.

Masyarakat dapat mengetahui status desil melalui sejumlah kanal resmi, mulai dari laman dan aplikasi Cek Bansos Kemensos hingga menanyakan langsung kepada operator desa atau kelurahan. Warga juga dapat mendatangi Dinas Sosial untuk memperoleh informasi dan bantuan dalam proses pembaruan data.

Eko menambahkan, perubahan kondisi keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam pembaruan data. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan perubahan yang terjadi, seperti berganti pekerjaan, perubahan jumlah anggota keluarga, pindah domisili, hingga adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.

Senada, Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Putut Winarno mengingatkan masyarakat agar aktif memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data, menurutnya, menjadi kunci agar program bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang membutuhkan.

“Kalau ada perubahan ekonomi, segera laporkan ke desa agar bisa di-update di DTSEN,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim PKH Kudus Yazid Bustomi mengungkapkan, cukup banyak warga yang datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan pembaruan status desil. Sebagian besar berharap desil mereka dapat diturunkan karena merasa kondisi ekonomi keluarga yang tercatat belum mencerminkan keadaan sebenarnya.

Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta langsung mengubah status warga. Data yang dilaporkan tetap harus melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Ya, pastinya tetap disurvei untuk mencocokkan data yang dilaporkan dengan kondisi riil di rumahnya,” jelas Yazid.

Ia menegaskan, masyarakat dapat mengajukan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun datang langsung ke Dinas Sosial. Seluruh laporan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi sebelum diproses dalam sistem DTSEN.

Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menunggu atau mempertanyakan status bantuan, tetapi juga aktif memperbarui data ketika kondisi kehidupannya mengalami perubahan. (YM/YM)


Post Views: 29

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *