KUDUS, Liputan7.Net – Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah penumpukan kendaraan saat mengantre di gerbang TPR, Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, terpaksa dipindah sementara.
Pemindahan dilakukan menyusul kondisi jalan longsor di lokasi lama yang saat ini tengah dalam penanganan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jawa Tengah. Pos TPR yang berada tak jauh dari titik longsor dinilai perlu dipindahkan agar proses perbaikan jalan dapat berjalan lebih leluasa dan aman.
Pembongkaran Pos TPR Colo mulai dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dibongkar, bangunan loket tersebut akan ditempatkan sementara di lokasi sebelum pintu masuk Terminal Colo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan, pemindahan tersebut telah dikoordinasikan dengan pelaksana pekerjaan di lapangan.
”Pemindahan ini sudah koordinasi bersama pelaksana lapangan. Sudah ada kata sepakat Senin ini juga nanti akan dipindah di lokasi sebelum masuk terminal,” katanya.
Menurut Halil, lokasi baru dipilih agar petugas tetap dapat memantau kendaraan yang keluar masuk kawasan Colo, terutama bus. Petugas juga masih dapat melakukan pemungutan retribusi dari kendaraan selain bus.
Ia berharap pemindahan pos tidak mengganggu aktivitas pemungutan retribusi. Dengan lokasi baru tersebut, penerimaan retribusi diharapkan tetap berjalan dan mendekati atau memenuhi target yang telah ditetapkan.
Halil juga berencana mengusulkan kepada pimpinan agar pemungutan retribusi dibebaskan selama satu hari. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kelonggaran selama proses pembongkaran dan pemindahan pos.
”Kalau bisa itu kita free satu hari. Tapi kalau memang tidak memungkinkan atau tidak bisa, ya kita tetap seadanya dulu. Kita tarik seadanya dulu,” jelasnya.
Halil menambahkan, pemindahan Pos TPR Colo bersifat sementara selama proses penanganan jalan longsor berlangsung.
”Mungkin sampai pengerjaan jalan selesai. Harapannya setelah pembongkaran ini, kami minta dibantu kembali untuk dapat dipindah ke lokasi semula karena idealnya di sana,” imbuhnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas PT Matrix di bawah DPUPR Jateng, Siswanto, mengatakan pembongkaran dilakukan menggunakan crane untuk meminimalkan risiko kerusakan bangunan.
”Kita usahakan seaman mungkin dan menggunakan crane. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada nanti yang rusak,” ujarnya.
Siswanto menegaskan, bangunan yang dibongkar hanya pos atau loket TPR. Sementara gapura Colo tetap dipertahankan. Proses pembongkaran dan pemindahan tersebut difasilitasi DPUPR Jateng bersama penyedia jasa.
Setelah dibongkar, pos akan ditempatkan sementara di sekitar pintu masuk Terminal Colo. Penentuan titik baru mempertimbangkan keamanan kendaraan yang berhenti untuk membayar retribusi agar tidak mengganggu kendaraan yang masuk maupun keluar kawasan Colo.
”Itu dicarikan yang tidak akan mengkhawatirkan, dalam arti kendaraan tersebut akan terjadi sesuatu, umpamanya melakukan pemberhentian di situ,” jelasnya.
Setelah pos dipindahkan, median di lokasi lama yang terdapat beton akan diratakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pekerjaan penanganan jalan longsor di kawasan tersebut.
Siswanto mengatakan, setelah penanganan jalan selesai, lokasi Pos TPR Colo akan dikaji kembali. Pos dapat dikembalikan ke lokasi semula apabila dinilai aman dan tidak mengganggu pekerjaan.
Namun, apabila lokasi lama dinilai kurang aman, pos akan ditempatkan di titik lain yang lebih aman berdasarkan hasil kajian dan koordinasi bersama. (YM/YM)
Post Views: 17
