KUDUS, Liputan7.Net – Jajaran Polsek Gebog mengamankan delapan remaja setelah menerima laporan warga mengenai dugaan keberadaan senjata tajam di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Sabtu (17/10/2026). Dalam penanganan tersebut, polisi menyita sebilah clurit yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran antarkelompok remaja.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga memperoleh informasi dari adiknya mengenai sejumlah orang yang berkumpul di sekitar rumah warga. Merasa khawatir situasi tersebut berpotensi menimbulkan keributan, saksi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Ketika tiba di tempat kejadian, warga mendapati beberapa remaja sedang berkumpul. Di lokasi itu, ditemukan senjata tajam berupa clurit yang diduga dibawa oleh salah seorang remaja.
Warga selanjutnya mengamankan clurit tersebut dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gebog mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mendata remaja yang diamankan serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu remaja berinisial FAI (15) diduga membawa senjata tajam tersebut. Karena masih berusia di bawah umur, penanganan terhadap yang bersangkutan turut memperhatikan aspek perlindungan anak.
Dari keterangan awal FAI, clurit itu diduga berkaitan dengan rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220. Meski demikian, waktu dan lokasi yang disebut-sebut untuk pelaksanaan tawuran tersebut belum ditentukan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif kepemilikan senjata tajam, latar belakang rencana tawuran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Informasi mengenai keterkaitan para remaja dengan kelompok tersebut juga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Selain clurit, petugas turut mengamankan dua barang bukti lainnya, yakni sebuah gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat menggunakan ikat pinggang dan satu buah sarung. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan.
Adapun delapan remaja yang didata dalam penanganan kasus ini masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19). Pendataan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.
Dalam tindak lanjut kasus tersebut, Polsek Gebog telah meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Orang tua masing-masing remaja juga dipanggil untuk dilibatkan dalam pendampingan dan pembinaan.
Polisi selanjutnya berencana menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus guna menentukan langkah pembinaan sesuai kebutuhan masing-masing remaja. Kemungkinan penempatan di rumah aman akan dibahas berdasarkan hasil asesmen, kebutuhan perlindungan, serta ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran sekaligus memberikan pendampingan kepada para remaja agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
AKP Siswanto mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas sehari-hari dan lingkungan pergaulan anak. Pengawasan keluarga dinilai penting untuk mengantisipasi keterlibatan anak dalam kegiatan yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi rencana tawuran, peredaran, atau kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Informasi dari warga diharapkan dapat membantu aparat melakukan pencegahan sedini mungkin. (AS/YM)
Post Views: 31
