KUDUS, Liputan7.Net – Video yang memperlihatkan sekelompok remaja berkonvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, viral di media sosial. Menindaklanjuti beredarnya rekaman tersebut, Polsek Dawe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Turut, Dukuh Dopang, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe. Rekaman aksi para remaja tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Kudus setelah menerima informasi mengenai video yang beredar. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga ikut dalam konvoi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut,” ujar AKP Jajang Wiwoko, Selasa (4/8/2026).
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial AWH (15), MAL (16), MFRP (15), dan MCAB (16). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para remaja tersebut diduga membawa senjata tajam sebagai persiapan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pedang berwarna perak dengan panjang sekitar 90 sentimeter yang bergagang kayu hitam. Senjata tajam tersebut diduga dibawa saat konvoi berlangsung.
AKP Jajang menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak karena seluruh pelaku masih berstatus di bawah umur. Selama proses pemeriksaan, polisi memberikan pendampingan dengan melibatkan orang tua serta pihak-pihak terkait.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga, tokoh masyarakat, serta instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
Selain melakukan proses hukum, kepolisian juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pembinaan dan edukasi kepada para remaja agar tidak terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Jajang turut mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kenakalan remaja berkembang menjadi tindak kriminal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 35
