KUDUS, Liputan7.Net – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus terus menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Agustus 2026, realisasi penerimaan daerah telah menembus 63,52 persen atau mencapai Rp224,94 miliar, salah satunya terdorong oleh munculnya objek pajak baru di sektor wahana permainan.
Berdasarkan data rekapitulasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus per 11 Agustus 2026, realisasi PAD telah mencapai Rp224.941.229.136.
Capaian tersebut setara 63,52 persen dari target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp354.102.149.450.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkikha, mengatakan capaian penerimaan tersebut masih terus bergerak seiring dengan aktivitas ekonomi dan pembayaran pajak dari berbagai sektor.
Salah satu sektor yang mencatatkan capaian menonjol yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sub-sektor wahana permainan. Bahkan, realisasinya telah mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan.
“Yang sudah mencapai 100 persen ada, yaitu di PBJT untuk sektor wahana permainan. Kemarin ada objek baru, yaitu Niceland, yang potensi pendapatannya ternyata bagus sehingga sangat membantu ketercapaian target,” ujar Rama.
Menurutnya, keberadaan objek pajak baru tersebut menjadi tambahan potensi bagi penerimaan daerah. Niceland sebagai wahana rekreasi baru dinilai turut menggerakkan sektor hiburan sekaligus memberikan kontribusi terhadap kas daerah melalui pajak.
Rama menjelaskan, PBJT memiliki cakupan penerimaan yang cukup luas. Selain wahana permainan, komponen pajak tersebut juga mencakup sektor restoran dan hotel.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu turunannya banyak, ada restoran, hotel, dan salah satunya wahana permainan,” jelasnya.
Meski demikian, pertumbuhan penerimaan dari masing-masing sektor belum sepenuhnya merata. Salah satu sektor yang masih menjadi perhatian BPPKAD adalah pajak dari usaha sarang burung walet.
“Namun, tidak semua sektor tumbuh merata. Yang paling rendah itu sarang burung walet. Perlu optimasi lebih lanjut untuk sektor walet ini karena potensinya sebenarnya ada,” tambahnya.
Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari retribusi daerah masih dalam proses rekapitulasi. Penerimaan tersebut dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rama mengatakan BPPKAD melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat perkembangan penerimaan dari masing-masing OPD. Rekapitulasi sekaligus pemeringkatan kinerja dilakukan setiap triwulan.
“Kalau OPD itu masuknya ke rekapitulasi retribusi. Biasanya kami merekap dan melakukan pemeringkatan per triwulan, jadi untuk saat ini belum direkap secara penuh,” terangnya.
Secara umum, PAD Kabupaten Kudus bersumber dari empat komponen utama. Keempatnya yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang Sah.
Di sisi lain, Pemkab Kudus juga masih mencermati potensi penerimaan dari pelaku usaha container cafe maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menempati zona merah.
Namun, potensi penarikan retribusi pemanfaatan aset tersebut belum dapat langsung diterapkan. Pemkab Kudus masih menunggu kepastian terkait payung hukum dan zonasi dari dinas teknis terkait.
“Kami pada prinsipnya siap, kalaupun nantinya ditarik retribusi pemanfaatan aset, selama zonasinya sudah jelas dan clear,” kata Rama.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah tidak bisa hanya dilakukan dengan menarik pungutan. Penataan usaha dan kepastian lokasi juga menjadi bagian penting agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan.
“Pada intinya, semua permasalahan usaha di lapangan membutuhkan penataan yang lebih baik,” pungkasnya. (YM/YM)
Post Views: 5
