KUDUS, Liputan7.Net – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Cabang Kudus menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-27 PP Polri sekaligus upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi hukum pidana.
Sosialisasi dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum dan Nilai Pancasila Menuju Indonesia Berkeadilan” tersebut digelar di United Square lantai 2, Kudus, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut bekerja sama dengan PT Sukun.
Ketua PP Polri Cabang Kudus, AKBP (Purn) Dr. H. Carto Nuryanto, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan karena KUHP dan KUHAP mengalami sejumlah perubahan setelah adanya aturan hukum pidana yang baru.
“Setelah diundangkan pada 2 Januari 2026, ada banyak perubahan pasal dan unsur-unsurnya. Sebagai anak bangsa, saya merasa perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Carto, pemahaman terhadap hukum pidana tidak hanya diperlukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara umum. Hal itu karena hukum pidana berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan yang dapat terjadi di tengah masyarakat.
Ia berharap masyarakat mengetahui perubahan dalam KUHP maupun KUHAP, sehingga memiliki pemahaman yang cukup ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Setidaknya masyarakat harus tahu ada perubahan pasal demi pasal dan unsur-unsurnya. Dengan begitu, masyarakat juga memiliki keberanian untuk mengontrol aparat penegak hukum,” jelasnya.
Carto menegaskan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat hingga lembaga pemasyarakatan, harus menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai aparat penegak hukum menjalankan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang telah ada. Bagi saya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia mencontohkan ketika masyarakat telah melaporkan suatu dugaan tindak pidana kepada penyidik, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu objek praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ketika masyarakat sudah mengadukan satu peristiwa pidana, kemudian tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, itu salah satunya bisa menjadi objek praperadilan,” katanya.
Selain memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, Carto menilai ketentuan baru juga memberikan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum. Misalnya, terdapat pertimbangan tertentu terkait penahanan tersangka, termasuk apabila tersangka dinilai dapat mempengaruhi saksi atau pihak lain.
“Jadi secara umum, masyarakat terlindungi dan aparat penegak hukum juga terlindungi. Kalau mendekati nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, menurut saya aturan yang baru ini lebih mendekati. Meski tentu tidak ada yang sempurna,” ungkapnya.
Carto juga menyoroti perubahan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, pidana tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman berupa pemenjaraan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan.
Salah satu bentuk pemidanaan yang mendapat perhatian adalah pidana kerja sosial. Menurut Carto, ketentuan tersebut menjadi bagian dari perkembangan sistem pemidanaan yang mempertimbangkan kondisi dan kategori tindak pidana tertentu.
“Kalau ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, kenapa tidak dengan cara kerja sosial. Misalnya bekerja di pabrik dari Senin sampai Jumat, kemudian pada waktu tertentu menjalani kerja sosial,” jelasnya.
Ia mengatakan masyarakat mungkin melihat bentuk pidana tersebut sebagai hukuman yang ringan. Namun, penerapan sanksi tetap harus dilihat berdasarkan pertimbangan hukum dan putusan pengadilan.
“Analisa hukumnya harus berdasarkan pertimbangan yang ada. Kalau kita bukan pakar hukum kemudian mengatakan itu tidak baik, juga tidak boleh,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Carto juga menyinggung sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang sempat menjadi perhatian masyarakat, salah satunya mengenai kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kohabitasi tersebut berkaitan dengan delik aduan. Artinya, proses hukum tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena ada pihak lain yang mengetahui atau melaporkan, tetapi terdapat pihak tertentu yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
“Kalau bicara kohabitasi, itu merupakan delik aduan. Yang mengadu adalah suami atau istri, anak, maupun orang tua,” terangnya.
Carto berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat membuat masyarakat tidak hanya mengetahui adanya KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga memahami hak serta kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum penting agar masyarakat mampu memahami prosedur hukum sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum.
“Tujuannya memberikan pemahaman dan keberanian kepada masyarakat untuk mengontrol aparat penegak hukum agar semuanya berjalan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 48
