KUDUS, Liputan7.Net – Sebanyak 11 remaja yang tergabung dalam kelompok “Gangster Amerika” di Kabupaten Kudus tidak langsung dijebloskan ke penjara setelah diamankan polisi. Para remaja yang masih berstatus pelajar tersebut justru diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi di Rumah Aman.
Penyerahan 11 remaja itu dilakukan Polsek Jati Polres Kudus kepada Dinsos Kudus pada Rabu (26/8/2026). Proses tersebut dipimpin Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., dan diterima Kepala Dinsos Kudus Putut Winarno, S.T.P., M.A.P.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan mengedepankan pendekatan pembinaan. Polisi memilih melibatkan instansi terkait agar para remaja mendapatkan pendampingan dan tidak kehilangan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.
Kasus tersebut bermula ketika kelompok remaja itu diduga melakukan aksi meresahkan di Jalan Lingkar Kudus pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka disebut menantang pengguna jalan sambil membawa senjata tajam berupa celurit dengan panjang sekitar 80 sentimeter.
Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Jati yang tengah melaksanakan patroli bersama Bhabinkamtibmas dan warga kemudian bergerak menuju lokasi. Sebanyak 11 remaja akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, bersama dua unit sepeda motor.
Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan persoalan kenakalan remaja tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memberikan pembinaan sekaligus mencegah para remaja kembali terjerumus dalam perilaku yang berisiko.
Sebelum proses penyerahan ke Dinsos dilakukan, polisi telah berkoordinasi dengan orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, serta sejumlah instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap para remaja dapat dilakukan secara menyeluruh.
Subkhan menekankan bahwa persoalan kenakalan remaja merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan patroli.
“Penanganan kenakalan remaja harus dilakukan bersama-sama. Ada upaya preemtif melalui edukasi, preventif dengan patroli, penindakan ketika terjadi pelanggaran, dan rehabilitasi setelah anak diamankan,” ujarnya.
Selama menjalani pembinaan di Rumah Aman Dinsos Kudus pada 26-28 Agustus 2026, para remaja tersebut akan mendapatkan sejumlah pendampingan. Program yang diberikan antara lain pemulihan psikologis, pendampingan sosial, edukasi hukum, serta penguatan perilaku positif.
Aspek pendidikan juga menjadi perhatian selama proses pembinaan. Para remaja tetap diarahkan untuk mendapatkan hak pendidikan sehingga proses belajar mereka tidak terputus meskipun sedang menjalani pendampingan.
Selain pendampingan psikologis, mereka juga akan diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan. Edukasi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran agar mereka tidak kembali melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Polsek Jati berharap pendekatan tersebut dapat menjadi langkah pemulihan bagi para remaja sekaligus memberikan efek jera dengan cara yang tetap mempertimbangkan masa depan mereka.
“Harapannya, setelah mendapatkan pembinaan, mereka bisa kembali ke keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 20
