KUDUS, Liputan7.Net – Pihak sekolah meluruskan kronologi kejadian yang melibatkan dua siswa di lingkungan sekolah pada Selasa (11/8/2026). Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan perundungan terhadap salah satu siswa.
Berdasarkan keterangan dan surat pernyataan yang dibuat kedua pihak pada Sabtu 15 Agustus 2026, kejadian tersebut bermula dari persoalan antara dua siswa SMP yang terjadi saat pulang sekolah dan salah satu siswa disebut menyenggol siswa lainnya sehingga keduanya sempat terlibat cekcok di lokasi.
Diketahui, Kedua siswa yang terlibat pertengkaran merupakan masih satu sekolah, antara siswa kelas VIII dan IX.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut pada Selasa (11/8/2026). Salah satu siswa meminta temannya untuk menjemput siswa lainnya dari ruang kelas. Siswa tersebut kemudian dibawa menuju toilet lantai 2 bagian timur.
Pihak sekolah menjelaskan, di toilet tersebut sudah terdapat pihak lainnya. Selanjutnya terjadi pertengkaran antara kedua siswa hingga salah satu siswa mengalami cedera pada bagian hidung.
Cedera tersebut kemudian mendapat penanganan medis di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat kedua pihak, siswa yang mengalami cedera disebut menjalani operasi akibat patah tulang hidung.
Pihak sekolah menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan perselisihan antarsiswa yang berawal dari cekcok sebelumnya dan kemudian berlanjut di lingkungan sekolah. Sekolah juga telah melakukan pendampingan terhadap kedua siswa serta pihak keluarga.
Setelah kejadian, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua atau wali siswa, wali kelas, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat tidak memperpanjang persoalan. Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat kembali memicu perselisihan.
Selain itu, kedua pihak sepakat menjaga ketertiban, keamanan, serta nama baik sekolah dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Terkait biaya pengobatan, dalam surat kesepakatan disebutkan apabila biaya perawatan rumah sakit ditanggung BPJS, pihak lainnya akan memberikan tali asih untuk kebutuhan pengobatan rawat jalan.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa apabila di kemudian hari kembali muncul persoalan yang berkaitan dengan kejadian tersebut, penyelesaiannya akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani pada 15 Agustus 2026 dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Surat itu diketahui oleh Kepala Sekolah.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap persoalan yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh siswa agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui komunikasi dan cara yang baik, serta tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada perselisihan maupun cedera. (AS/YM)
Post Views: 15
