Kudus, Liputan7.Net – Penanganan kasus dugaan eksploitasi anak di Pondok Pesantren Al-Chalimi, Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus kembali menjadi sorotan. Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Lambannya proses hukum tersebut mendapat kritik dari tim kuasa hukum pelapor. Penasihat hukum dari LBH AMAN Pati, Solikhin, menilai kinerja aparat penegak hukum patut dipertanyakan karena perkara yang menyangkut perlindungan anak itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah sekitar satu setengah tahun berjalan tetapi belum ada penahanan terhadap para tersangka. Padahal ancaman hukuman dalam perkara ini di atas lima tahun,” ujar Solikhin saat ditemui, Kamis (14/5/2026).
Dalam kasus tersebut, Polres Kudus sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni A (46), KMT (28), KF (27), dan MM (33). Penetapan tersangka dilakukan pada 11 November 2024 terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Solikhin, langkah penahanan seharusnya segera dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya tindakan serupa maupun potensi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ia juga menyinggung adanya aksi demonstrasi di Polres Kudus yang sebelumnya melibatkan anak-anak di bawah umur. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat alasan agar para tersangka segera ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Jangan sampai ada peristiwa serupa kembali terjadi. Kami berharap aparat serius menangani perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Solikhin menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika A bersama istrinya mengundurkan diri sebagai pengasuh sekaligus kepala MI Al-Chalimi pada 12 November 2022. Setelah pengunduran diri tersebut, aktivitas pendidikan di pondok pesantren disebut mulai terganggu.
Tak lama berselang, sejumlah tenaga pengajar juga meninggalkan pondok pesantren. Tiga tersangka lainnya kemudian diduga mengarahkan para santri untuk memindahkan perlengkapan belajar ke Pondok Pesantren Al-Fatah yang disebut milik A.
Peristiwa itu menyebabkan ratusan santri berpindah dari Ponpes Al-Chalimi ke Ponpes Al-Fatah. Dari total sekitar 298 santri, hanya tersisa 11 anak yang tetap berada di pondok semula.
Akibat kondisi tersebut, para santri yang masih bertahan disebut mengalami keterlantaran. Mereka dikabarkan tidak memperoleh fasilitas belajar yang layak, kekurangan kebutuhan makan dan pakaian, hingga mengalami trauma psikologis.
“Kami mempertanyakan mengapa kasus ini seakan tidak ada perkembangan,”katanya
Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus pada 29 September 2024 oleh BB, ayah salah satu korban,
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan maksimal serta memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga mereka. (AS/YM)
Post Views: 41
