Nasional, Liputan7.Net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk respons regulator terhadap dinamika dunia usaha yang terus berkembang. Melalui penyesuaian aturan tersebut, OJK ingin memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperkuat usahanya sekaligus tetap menjaga tata kelola yang baik.
“Kebijakan berbeda ini diberikan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik. Tujuannya untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Agus menegaskan, relaksasi tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan di sektor PVML. Kebijakan hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan dinilai memenuhi persyaratan sesuai hasil evaluasi OJK terhadap kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK mencakup beberapa aspek strategis, mulai dari kepemilikan saham asing, persyaratan bagi pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, hingga pengaturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemberian fleksibilitas terhadap batas kepemilikan asing. Menurut Agus, langkah tersebut bertujuan membuka peluang penguatan struktur permodalan perusahaan yang masih membutuhkan tambahan investasi dari luar negeri.
“Kendati demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan komposisi kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran terhadap syarat masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat masuknya investor yang memiliki kapasitas pendanaan meski usia operasional badan usahanya belum mencapai dua tahun.
Tak hanya itu, regulator juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan modal disetor minimum dalam proses pengambilalihan perusahaan. Langkah ini ditempuh untuk mendukung penguatan permodalan perusahaan yang masih berada dalam tahap pengembangan usaha.
Di sisi lain, OJK turut memberikan kepastian hukum terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang diselenggarakan lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan. Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan BNPL.
“Melalui masa transisi ini diharapkan proses penyesuaian dapat berlangsung secara tertib sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan maupun perlindungan konsumen,” kata Agus.
OJK menegaskan seluruh kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan. Di saat yang sama, regulator tetap mengedepankan perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, OJK memastikan akan terus menyempurnakan regulasi dan pengawasan sektor PVML agar mampu mengikuti perkembangan industri sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. (AS/YM)
Post Views: 50
