0 2 min 3 mths

SAPA PAGI :

Banyak orang fokus menyiapkan modal, bangunan, hingga peralatan usaha. Namun sering kali lupa pada satu hal yang justru menentukan bisa atau tidaknya sebuah usaha memperoleh legalitas secara berkelanjutan, yaitu status lahan.

Tidak semua tanah dapat langsung digunakan untuk kegiatan usaha. Ada yang berstatus pekarangan, pertanian, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun kawasan lain yang memiliki ketentuan pemanfaatan berbeda.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang baru mengetahui kendala tersebut ketika proses perizinan sudah berjalan. Waktu, biaya, bahkan rencana investasi akhirnya harus disesuaikan kembali.

Karena itu, sebelum membeli lahan, menyewa, atau membangun tempat usaha, ada baiknya melakukan satu langkah sederhana namun sangat penting, yaitu memastikan status lahan kepada OPD teknis ( Bidang Tata Ruang PUPR / MPP setempat ) yang berwenang. Langkah awal ini dapat memberikan gambaran mengenai peruntukan lahan serta peluang pengembangan usaha ke depan.

Memulai usaha dengan informasi yang benar akan jauh lebih baik daripada harus memperbaiki persoalan di tengah jalan.

Liputan7.Net mengajak masyarakat untuk menjadikan pengecekan status lahan sebagai budaya sebelum berinvestasi, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha yang akan dijalankan.

πŸ“ž Konsultasi Perizinan: 0857-9797-0000

Karena usaha yang baik bukan hanya dimulai dengan modal, tetapi juga dengan kepastian legalitas sejak langkah pertama.( Mr )


Post Views: 61

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *