0 3 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mulai memenuhi area trotoar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penggunaan fasilitas publik tersebut sebagai lokasi berjualan dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berjalan kaki maupun berolahraga.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah PKL terlihat menggelar tikar di atas trotoar alun-alun, terutama sejak sore hingga malam hari. Mereka menawarkan berbagai jenis kuliner yang menjadi daya tarik bagi warga yang berkunjung ke pusat kota Kudus.

Keberadaan lapak tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga menganggap trotoar seharusnya tetap difungsikan sebagai jalur pejalan kaki, sedangkan sebagian lainnya memahami keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, membenarkan adanya aktivitas perdagangan di area trotoar Alun-alun Simpang Tujuh. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kawasan itu juga digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

“Trotoar Alun-alun Simpang Tujuh sekarang banyak digunakan pedagang untuk menggelar tikar. Hal itu tentu berdampak pada kenyamanan warga yang biasanya memanfaatkan area tersebut untuk jogging maupun berjalan santai,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Kudus tidak serta-merta melarang masyarakat yang ingin mencari penghasilan melalui usaha kecil. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PKL untuk berjualan dengan catatan tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Fitriyanto menyampaikan, aktivitas PKL harus tetap memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan (K3). Dengan begitu, keberadaan pedagang dapat berjalan seiring dengan fungsi kawasan alun-alun sebagai ruang terbuka bagi masyarakat.

“Prinsipnya pemerintah memberikan kesempatan masyarakat untuk berjualan. Namun, fasilitas umum juga harus dihormati agar tidak mengganggu warga lain yang menggunakan kawasan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kudus sebelumnya telah mengatur pembagian zona bagi PKL di sekitar Alun-alun Simpang Tujuh. Area yang diperbolehkan untuk aktivitas jual beli sementara berada di sisi timur alun-alun, tepatnya di depan Ramayana.

Sementara itu, sisi selatan dan barat alun-alun tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang karena tetap difungsikan sebagai ruang publik. Sedangkan bagian timur dalam alun-alun masih dapat dimanfaatkan untuk wahana permainan anak.

Menurut Fitriyanto, pengaturan zonasi tersebut bertujuan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengurangi fungsi utama kawasan alun-alun sebagai ruang rekreasi dan aktivitas warga.

Ia menegaskan, kebijakan terkait keberadaan PKL di kawasan tersebut masih bersifat sementara. Pemkab Kudus akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat dampak aktivitas perdagangan terhadap fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kalau nantinya keberadaan PKL justru mengganggu fasilitas umum, tentu akan dilakukan penataan kembali. Namun saat ini pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan ruang untuk berusaha,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 12

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *