KUDUS, Liputan7.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial ISA terhadap ibu kandungnya sendiri setelah korban mencabut aduan. Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, perkara yang semula telah siap dilimpahkan ke pengadilan akhirnya ditutup demi hukum dan tersangka dibebaskan dari tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, mengatakan ISA sebelumnya telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke tahap persidangan lantaran korban memilih mencabut pengaduannya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 20 April 2026 ketika ISA mendatangi rumah ibunya di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, ia masuk ke salah satu kamar dengan tujuan mencari barang berharga.
Di dalam lemari kamar, ISA menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi uang tunai sekitar Rp12 juta. Uang tersebut kemudian diambil tanpa seizin pemiliknya, sementara dompetnya dikembalikan ke dalam lemari agar keberadaannya tidak langsung diketahui.
“Korban dan anaknya tidak tinggal serumah. Setelah masuk ke kamar, tersangka menemukan dompet cokelat yang berisi uang kurang lebih Rp12 juta milik ibunya,” ujar Bagus, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Bagus, uang hasil pencurian itu selanjutnya digunakan ISA untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Beberapa waktu kemudian, korban menyadari uang miliknya hilang dan berupaya mencari tahu siapa yang mengambilnya.
Kecurigaan korban akhirnya mengarah kepada anaknya sendiri setelah memperoleh informasi bahwa ISA memiliki uang untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Karena merasa telah beberapa kali kehilangan barang dan menduga pelakunya adalah anak kandungnya, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus hingga proses hukum berjalan.
Setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kudus untuk proses tahap II. Saat jaksa bersiap melimpahkan perkara ke pengadilan, korban berubah pikiran dan mengajukan pencabutan aduan karena tidak tega melihat anaknya menjalani proses pidana.
“Ibunya atau korban membuat surat pencabutan aduan dan surat pernyataan bahwa pencabutan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh. Perkara ini merupakan tindak pidana yang termasuk kategori delik aduan,” jelas Bagus.
Menindaklanjuti pencabutan tersebut, Kejari Kudus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru sebagai dasar penghentian penuntutan. Dalam Pasal 132 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa hak menuntut gugur apabila pengaduan dalam tindak pidana aduan ditarik kembali.
Adanya hal tersebut, Kejari Kudus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 31 Juli 2026. Sejak keputusan itu diterbitkan, perkara dinyatakan ditutup demi hukum dan ISA resmi dibebaskan dari tahanan.
Ia menegaskan, penghentian penuntutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena perkara ini melibatkan hubungan antara ibu dan anak kandung. Bagus berharap penyelesaian tersebut menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan keluarga serta mencegah peristiwa serupa kembali terjadi. (AS/YM)
Post Views: 9
