Kudus, Liputan7.Net – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 4,2 miliar yang diterima oleh Badan Pelaksana Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (BPPNMU) AZZAHRA Kudus memicu perhatian publik. Setelah sebelumnya sorotan tertuju pada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus terkait kasus serupa, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus semakin intensif mendalami kasus yang disebut-sebut memiliki pola serupa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Kami sudah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan. Namun, untuk saat ini, kami belum bisa mengungkap identitas mereka karena penyelidikan masih berlangsung,” ungkap Wisnu dengan hati-hati, mengisyaratkan bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai.
Dana Hibah APBD, Siapa yang Bermain?
Dugaan ini mencuat dari laporan masyarakat mengenai dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022. Meski Wisnu enggan mengonfirmasi jumlah pasti dana hibah yang sedang dipertanyakan, nominal Rp 4,2 miliar telah menjadi isu yang beredar di publik.
“Kami fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan. Jadi, belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci terkait jumlah dana yang terlibat,” imbuh Wisnu, seolah memberikan sinyal bahwa nilai yang beredar bisa saja lebih besar dari yang diperkirakan.
Kemenag Kudus Terseret?
Tak berhenti di situ, kasus ini juga menyeret Kementerian Agama (Kemenag) Kudus. Kepala Kantor Kemenag Kudus, H. Suhadi, membenarkan bahwa salah satu pejabat di instansinya, Kasi PD. Pontren, telah dipanggil oleh Kejari terkait pemberian surat rekomendasi atas nama AZZAHRA. Surat rekomendasi tersebut, yang diterbitkan dengan nomor 3691 Kk 11.91/3/PP. 00.7/9/2021, dimaksudkan untuk mendukung permohonan bantuan hibah kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kami memang mengeluarkan surat rekomendasi, tapi setelah itu, kami tidak tahu-menahu lagi. Kami tidak menerima laporan apapun terkait status hibah tersebut, apakah disetujui, berapa jumlahnya, atau bagaimana penggunaannya,” ujar Suhadi ketika dimintai keterangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur standar tanpa terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Investigasi yang Ditunggu-tunggu
Meski Kejari Kudus belum bersedia memberikan pernyataan lebih lanjut, kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pertanyaan besar pun muncul: apakah dana hibah sebesar Rp 4,2 miliar ini benar-benar disalahgunakan? Dan jika iya, siapa saja yang bermain dalam skandal ini?
Publik kini menunggu dengan harap-harap cemas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kudus.( Mr)