KUDUS, Liputan7.Net – Dua pemuda yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, harus berurusan dengan polisi. Salah satu dari mereka bahkan nekat mempertontonkan aksi jumping di depan petugas sebelum akhirnya keduanya diamankan pada Minggu (4/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan Polsek Jati setelah aktivitas balap liar di kawasan depan PT Savoria itu dilaporkan cukup meresahkan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sekaligus membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas.
Dalam menangani aktivitas tersebut, polisi tidak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Langkah itu dipilih untuk mengantisipasi risiko kecelakaan maupun bahaya lain yang dapat muncul ketika pengejaran dilakukan di jalan raya.
Sebagai gantinya, Unit Intelijen dan Unit Reskrim Polsek Jati melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian memanfaatkan informasi yang diperoleh serta dukungan teknologi untuk menentukan waktu penindakan yang dianggap paling aman.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dua pemuda yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar berhasil diamankan petugas pada Minggu (4/10/2026).
Kedua pemuda tersebut berinisial JGA (19), warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Satu lainnya yakni AAA (17), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Setelah diamankan, keduanya menjalani pembinaan di Aula Polsek Jati sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., memimpin langsung proses pembinaan terhadap kedua pemuda tersebut.
Tidak hanya pelaku, polisi turut memanggil orang tua masing-masing untuk hadir dalam proses tersebut. Mereka diminta mengetahui secara langsung persoalan yang dilakukan anaknya sekaligus memberikan komitmen untuk melakukan pengawasan setelah keduanya kembali ke rumah.
Selain diberikan pembinaan dan peringatan, kedua pemuda tersebut juga dikenai tindakan berupa tilang atas pelanggaran lalu lintas. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran agar tidak mengulangi tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Setelah seluruh tahapan penanganan selesai, kedua pemuda itu diserahkan kepada orang tua masing-masing. Polisi berharap pengawasan keluarga dapat membantu mencegah keduanya kembali terlibat dalam aksi balap liar.
Polsek Jati juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas balap liar maupun aksi berkendara yang membahayakan pengguna jalan. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jati. (AS/YM)
Post Views: 19
