0 3 min 37 minutes

KUDUS, Liputan7.Net – Kepengurusan baru Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 11.22 Kabupaten Kudus periode 2026-2030 resmi dikukuhkan dengan membawa agenda memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Kudus. Sinergi tersebut terutama diarahkan pada dukungan komunikasi masyarakat, penyebaran informasi, hingga penanganan kondisi kebencanaan.

Pelantikan puluhan pengurus RAPI Kudus berlangsung di Aula Gedung DPRD Kudus, Minggu (4/10/2026). Prosesi pelantikan dan pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Daerah RAPI Provinsi Jawa Tengah Abdul Manan.

Ketua RAPI Kabupaten Kudus Noor Hadi menyampaikan, organisasi yang dipimpinnya saat ini memiliki sekitar 259 anggota. Mereka datang dari beragam profesi, seperti pelaku usaha, ASN, hingga purnawirawan TNI dan Polri.

“Jumlah anggota kami sekitar 259 orang dengan latar belakang yang bermacam-macam. Ada yang wiraswasta, ASN, kemudian pensiunan TNI maupun Polri,” ujar Noor Hadi.

Dari sisi usia, anggota RAPI Kudus juga berasal dari berbagai kelompok umur. Anggota paling muda tercatat sekitar 30 tahun, sementara mayoritas anggota berada pada usia lebih dari 50 tahun.

RAPI Kudus tercatat telah hadir di Kabupaten Kudus sejak 21 November 1991. Adapun organisasi RAPI secara nasional telah berdiri lebih dahulu, yakni sejak 10 November 1980.

Noor Hadi menuturkan, kepengurusan baru akan berusaha meningkatkan kontribusi RAPI melalui berbagai kegiatan yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, salah satu peran yang dapat diperkuat adalah dukungan komunikasi dalam menghadapi bencana maupun keadaan darurat. Jaringan radio dinilai dapat menjadi salah satu sarana komunikasi alternatif ketika saluran komunikasi lainnya menghadapi gangguan.

“Kami ingin kegiatan RAPI ke depan bisa berjalan bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk dalam koordinasi dan penanganan kebencanaan,” katanya.

Tak hanya berkaitan dengan kondisi darurat, RAPI juga ingin memastikan informasi yang disampaikan melalui jaringan komunikasi anggotanya tetap mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Informasi yang diteruskan juga diharapkan dapat dipastikan kebenarannya serta dipertanggungjawabkan.

Noor Hadi menambahkan, keberadaan RAPI harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja sama antara RAPI, pemerintah, serta komunitas atau organisasi radio lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan frekuensi radio secara tertib. Menurutnya, penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu kenyamanan komunikasi dan dapat berdampak pada kelancaran penyampaian informasi.

“Ini harus menjadi perhatian bersama dengan radio-radio yang ada. Jangan sampai penggunaan frekuensi yang tidak semestinya mengganggu kenyamanan dalam berkomunikasi,” tegasnya.

Saat ini, sekretariat RAPI Kabupaten Kudus berada di Jalan GOR Wergu Wetan, Kudus. Melalui kepengurusan periode 2026-2030, RAPI diharapkan semakin aktif menjadi bagian dari jaringan komunikasi masyarakat sekaligus mendukung pemerintah dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. (AS/YM)


Post Views: 6

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *