0 3 min 1 hr

KUDUS, Liputan7.Net – SMPN 2 Bae, Kabupaten Kudus, dipastikan masuk dalam daftar program revitalisasi sekolah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026. Di tengah proses tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengingatkan pihak sekolah agar setiap laporan mengenai kerusakan sarana dan prasarana disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan kondisi sejumlah bangunan di SMPN 2 Bae melalui media sosial. Video itu menampilkan beberapa bagian sarana sekolah yang mengalami kerusakan dan kemudian mendapat perhatian publik.

Anggun mengatakan, saat ini proses pengalokasian program revitalisasi masih berjalan. Pihak sekolah juga telah mengikuti pertemuan secara daring bersama Kemendikdasmen sebagai bagian dari tahapan persiapan program tersebut.

“Artinya sebenarnya prosesnya sedang berjalan. Makanya terkait video yang beredar kemarin, memang saya melihat ada beberapa bagian bangunan sekolah yang kondisinya rusak,” ujar Anggun, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap kondisi sarana prasarana SMPN 2 Bae. Disdikpora Kudus berencana kembali mengirimkan tim sarana dan prasarana untuk melihat langsung tingkat kerusakan bangunan sekaligus menentukan langkah antisipasi yang dapat dilakukan.

Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menjadi bagian dari upaya penanganan sebelum program revitalisasi dapat direalisasikan. Dengan demikian, kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan dapat segera dipetakan.

Anggun menegaskan, penanganan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan memiliki tahapan yang harus dipenuhi. Setiap laporan perlu disampaikan melalui jalur yang sesuai agar dapat dilakukan verifikasi dan ditentukan bentuk penanganannya.

“Yang perlu kami tekankan kepada sekolah, perbaikan bangunan itu ada mekanismenya. Termasuk pelaporan mengenai bangunan rusak, semuanya memiliki prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.

Menurut Anggun, penyampaian kondisi sekolah melalui media sosial juga perlu dilakukan secara bijak. Ia berharap pihak sekolah terlebih dahulu memanfaatkan jalur pelaporan yang tersedia sehingga persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan data dan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Disdikpora tidak bermaksud membatasi sekolah untuk menyampaikan kondisi sarana dan prasarana yang membutuhkan perhatian. Pihak sekolah tetap dipersilakan menyampaikan persoalan, namun diharapkan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

“Bukan berarti kami membungkam atau melarang sekolah untuk speak up. Namun, akan lebih baik apabila penyampaiannya tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah tersedia,” tandas Anggun.

Sebelumnya, Kepala SMPN 2 Bae Yusro menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut dibuat sebagai bahan informasi untuk tim verifikasi dan validasi (verval) program revitalisasi sekolah Kemendikdasmen. Ia menyebut kondisi sekolah sebenarnya telah diketahui tim verval pusat sejak Agustus 2026.

Yusro berharap proses revitalisasi dapat segera terealisasi. Terlebih, sejumlah bagian bangunan sekolah membutuhkan perhatian agar kegiatan belajar mengajar dan aktivitas warga sekolah dapat berlangsung dengan aman. (AS/YM)


Post Views: 40

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *