KUDUS, Liputan7.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggelar penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), khususnya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). Dalam razia tersebut, seorang pengemis yang mengaku sedang sepi justru diketahui telah mengantongi uang sebesar Rp540 ribu hanya dalam waktu sehari.
Penertiban dilakukan di kawasan Kompleks Menara Sunan Kudus pada Minggu (2/8/2026). Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pengemis yang diduga meminta-minta secara memaksa kepada peziarah maupun pengunjung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro, mengatakan petugas mengamankan seorang pengemis berinisial J (40). Dari hasil pendataan, yang bersangkutan mengaku mulai mengemis sejak pukul 04.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pengemis yang terjaring razia berinisial J (40) mengaku meminta-minta mulai jam 04.00 sampai 18.30 dan sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp540 ribu. Itu pun masih bilang sepi,” ujar Yan Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Usai diamankan, pengemis tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Petugas juga memberikan edukasi agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas mengemis, terlebih dengan cara yang meresahkan masyarakat.
Yan menjelaskan, operasi penertiban PGOT bertujuan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman, terutama di kawasan yang menjadi tujuan wisata religi. Menurutnya, keberadaan pengemis yang memaksa dapat mengganggu kenyamanan pengunjung serta mencoreng citra daerah.
Sebagai bagian dari pembinaan, pengemis yang terjaring diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Sosial P3AP2KB, camat, dan kepala desa setempat. Isi surat tersebut menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi aktivitas meminta-minta di tempat umum.
Setelah seluruh proses administrasi dan pembinaan selesai dilakukan, barang bukti berupa uang hasil mengemis dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Setelah melengkapi pernyataan, baru barang bukti berupa uang dikembalikan,” jelasnya.
Satpol PP Kudus menegaskan akan terus menggelar razia secara berkala. Apabila pada penertiban berikutnya ditemukan kembali orang yang sama melakukan aktivitas serupa, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.
“Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi akan kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT,” pungkas Yan. (AS/YM)
Post Views: 39
