PATI, Liputan7.Net – Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Markas Polresta Pati, Rabu (13/5/2026), berlangsung dinamis. Sejumlah isu hukum dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Massa meminta kepolisian memberikan kejelasan terkait beberapa kasus yang dinilai belum sepenuhnya terang, mulai dari kasus pembunuhan di Sukolilo, tongtek maut di Kayen, tambang ilegal, hingga persoalan lahan pembangunan RS Bhayangkara di Desa Tambahmulyo.
Di tengah aksi, Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar sempat naik ke panggung untuk menemui peserta aksi. Namun massa berharap penjelasan disampaikan langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Kompol Anwar kemudian memilih turun dari panggung dan menjelaskan kepada awak media bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah menyiapkan forum audiensi di dalam Mapolresta agar dialog dapat berjalan lebih fokus dan terbuka.
“Kapolresta sebenarnya siap menerima audiensi secara langsung. Tetapi situasinya berkembang berbeda karena massa ingin penyampaian dilakukan di luar,” jelasnya.
Ia juga menyebut penyampaian terkait penegakan hukum membutuhkan ruang komunikasi yang lebih kondusif agar informasi yang diberikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, polisi memastikan penanganan kasus pembunuhan di Sukolilo masih terus berjalan. Kepolisian juga telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku yang masih dalam pengejaran.
Menurut Kompol Anwar, proses pencarian terkadang membutuhkan waktu karena pelaku diduga berpindah tempat dan memutus akses komunikasi.
Sementara untuk kasus tongtek maut di Kecamatan Kayen, polisi menyebut sudah ada empat orang yang diproses hukum. Meski demikian, penyidikan disebut belum berhenti dan masih terus dikembangkan.
“Kami tetap melakukan pendalaman. Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Selain itu, isu tambang ilegal di wilayah Sukolilo juga ikut menjadi perhatian peserta aksi. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung guna memastikan fakta-fakta di lapangan.
Adapun terkait polemik lahan pembangunan RS Bhayangkara di Desa Tambahmulyo, pihak kepolisian menegaskan hasil pengecekan bersama BPN menunjukkan tanah tersebut bukan aset desa maupun milik pemerintah daerah.
Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan desa itu disebut berstatus tanah negara dan telah bersertifikat sejak Januari 2026.
“Dari hasil pengecekan, tanah itu tidak masuk aset desa maupun aset pemerintah daerah,” kata Kompol Anwar.
Post Views: 34
