0 3 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa, mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan akses pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemudahan pembiayaan dinilai penting untuk memperkuat modal usaha sekaligus mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal.

H Musthofa mengatakan DPR bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan terus mendorong agar akses pembiayaan masyarakat semakin mudah, aman dan sehat.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menjadikan pinjaman online sebagai pilihan utama ketika membutuhkan modal. Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan resmi perbankan dengan ketentuan yang jelas dan berada dalam pengawasan regulator.

“Boleh pinjam, tetapi kalau punya bisnis yang benar, gunakan untuk kepentingan produktif,” ujar H Musthofa.

Ia menyebut salah satu fasilitas yang perlu terus disosialisasikan adalah KUR bagi pelaku usaha. Program tersebut diharapkan mampu membantu UMKM memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

H Musthofa juga menyinggung adanya skema pembiayaan mikro hingga Rp100 juta yang dapat diberikan tanpa agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mumpung ada Pak Tommy juga dari BNI, saya minta tolong sampai sejauh mana nanti pelaksanaannya,” katanya.

Menurut H Musthofa, kemudahan pembiayaan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, sinergi DPR, pemerintah, OJK dan perbankan perlu diperkuat, termasuk dalam memberikan edukasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan kredit.

Sementara itu, Kepala Cabang BNI Kudus, Tommy Setyawan, mengatakan BNI memiliki sejumlah skema pembiayaan, baik konsumtif maupun produktif. Salah satunya KUR yang ditujukan bagi pelaku usaha.

“Yang sifatnya produktif, Kredit Usaha Rakyat. Kalau rata-rata yang saya tangani di kisaran Rp150 juta sampai Rp200 juta. Yang tanpa agunan sampai dengan Rp100 juta ke bawah, itu mikro,” ujar Tommy.

Tommy mengingatkan masyarakat agar memilih lembaga pembiayaan resmi dan memperhitungkan kemampuan membayar sebelum mengambil kredit. Hal ini penting agar pembiayaan tidak justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

H Musthofa juga menyinggung kebijakan terbaru terkait kemudahan pinjaman dengan nominal tertentu tanpa pengecekan SLIK pada batas yang ditentukan. Namun, kemudahan tersebut bukan berarti bank mengabaikan rekam jejak calon debitur.

Perbankan tetap perlu melihat kemampuan dan kelayakan calon penerima pembiayaan. Menurut Musthofa, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha.

“Kalau track record-nya baik, tentu akan lebih mudah. Kalau tidak diberi pinjaman, jangan salahkan bank. Bank juga punya aturan,” jelasnya.

H Musthofa berharap kemudahan akses pembiayaan dapat mendorong UMKM semakin berkembang dan menggunakan kredit secara produktif.

“Intinya, kami hadir di Senayan ini adalah produk kebijakan, produk regulator, sehingga semuanya bisa berjalan baik,” pungkasnya. (YM/YM)


Post Views: 38

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *