0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Eko Oktavian, mengaku keberatan namanya dicatut dalam dugaan pungutan liar (pungli) terkait penanaman tiang provider internet di kawasan Jalan Lingkar Panjang depan Balai Desa Panjang.

Eko mengungkapkan, dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari pihak provider dan warga setempat. Dalam laporan itu disebutkan ada sejumlah oknum yang meminta kompensasi agar proses pemasangan tiang jaringan dapat dilanjutkan.

“Katanya kalau tidak memberi kompensasi nanti digeruduk kepala desa. Padahal saya tidak tahu apa-apa dan tidak pernah meminta,” ujar Eko saat diwawancarai, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, dugaan pungli tersebut melibatkan oknum pengurus wilayah hingga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Lokasi penanaman tiang berada di wilayah RT 02 RW 02 Desa Panjang.

Ia menjelaskan, awalnya pihak provider hendak melakukan pemasangan tiang jaringan di jalan lingkar depan balai desa. Namun kegiatan itu sempat dihentikan oleh sejumlah oknum dengan alasan pihak provider belum memberikan kompensasi.

Padahal, lanjut Eko, jalan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin penggunaan jalan.

“Itu jalan provinsi, jadi kewenangannya ada di Binamarga atau PUPR provinsi. Pemerintah desa tidak punya hak soal izin tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang diterimanya, sempat terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak provider dengan sejumlah oknum. Dalam salah satu pertemuan pasca-Lebaran, pihak provider disebut diminta menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp7 juta.

“Informasinya Rp5 juta ditransfer ke oknum RW dan sisanya masing-masing Rp1 juta ke oknum APH dan perantara. Setelah ada transfer itu, pemasangan tiang baru diperbolehkan lanjut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Eko menyebut masih ada permintaan uang lain dengan nominal lebih besar dalam pertemuan berikutnya. Pihak provider disebut diminta menyiapkan kompensasi Rp33 juta untuk RT dan RW, serta Rp16 juta untuk masing-masing RW.

Ia menegaskan seluruh proses tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan Pemerintah Desa Panjang. Bahkan, menurutnya, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait penanaman jaringan provider tersebut.

“Tidak ada komunikasi sama sekali dengan pemerintah desa. Padahal kalau ada kegiatan seperti itu di wilayah kami seharusnya dibahas lewat musyawarah desa,” katanya.

Eko menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut karena dinilai mencoreng tata kelola pelayanan publik dan pemerintahan desa.

“Kami sangat anti pungli. Semua harus berjalan sesuai aturan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada penindakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Panjang berencana melakukan klarifikasi dan musyawarah bersama BPD, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut.

“Nanti (segera) kami akan duduk bersama untuk cross-check informasi yang kami terima agar persoalannya jelas,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 29

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *