0 3 min 3 mths

Kudus, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menjadwalkan lelang ulang bangunan Stadion Wergu Wetan beserta seluruh fasilitas pendukungnya pada Rabu, 24 Juni 2026. Lelang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan mekanisme Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah menggunakan sistem open bidding atau penawaran terbuka secara online.

“Seluruh proses penawaran dilakukan melalui aplikasi lelang pemerintah, sehingga peserta tidak perlu datang ke lokasi lelang. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran pada 24 Juni 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server,” ujarnya.

Ia menjelaskan, objek yang dilelang berupa satu paket bangunan Stadion Wergu Wetan yang masih berdiri untuk dibongkar. Paket tersebut meliputi bangunan stadion, lampu stadion beserta kelengkapannya, tower air, serta sumur dan tandon air. Seluruh material hasil pembongkaran menjadi hak pemenang lelang.

Djati menyebutkan, harga limit yang ditetapkan dalam lelang ulang tersebut sebesar Rp969.345.000, sedangkan uang jaminan yang wajib disetorkan peserta mencapai Rp300 juta.

Menurutnya, salah satu syarat utama mengikuti lelang adalah memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id. Selain itu, peserta wajib menyetorkan uang jaminan melalui virtual account yang diterbitkan KPKNL dan dana tersebut harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Calon peserta juga kami anjurkan meninjau langsung kondisi objek lelang pada 22 dan 23 Juni 2026 pukul 09.00 sampai 11.00 WIB agar mengetahui kondisi bangunan yang akan dilelang,” katanya.

Ia menegaskan, objek dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah memahami kondisi fisik bangunan beserta segala risiko yang mungkin timbul setelah transaksi selesai.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Djati menambahkan, pemenang lelang juga memiliki kewajiban membongkar seluruh bangunan, mengangkut material hasil bongkaran, serta membersihkan lokasi hingga pondasi bangunan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender sejak pelunasan.

“Apabila sampai batas waktu tersebut pembongkaran belum diselesaikan, maka keberadaan, kondisi, maupun kelengkapan objek lelang bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kudus. Begitu pula apabila terjadi kondisi tertentu, pihak penjual maupun pejabat lelang berhak membatalkan atau menunda pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 59

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *