0 4 min 3 mths

Kudus, Liputan7.Net – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono (SW) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp2 miliar.

Putusan tersebut menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY).

Sidang MKH menyatakan SW terbukti menyalahgunakan uang titipan milik pelapor berinisial LHS yang seharusnya digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus pada 2022.

Dalam pertimbangan majelis yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, uang tersebut justru dipakai oleh SW untuk kepentingan pribadi.

“…seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus (Jawa Tengah), namun Terlapor SW justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.”

Majelis menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat karena mencederai integritas hakim sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Persidangan MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama enam anggota majelis yang berasal dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial. Sidang digelar di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung.

Selain perkara penggelapan dana titipan, pemeriksaan etik juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada periode 2020–2022. Pada tahun 2020, ia diketahui menerbitkan sejumlah penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan, namun dokumen tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.

Temuan itu menjadi salah satu pertimbangan tambahan majelis dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Tak hanya itu, dalam sidang juga terungkap adanya informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara ketika SW masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018–2020.

Fakta tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

Putusan MKH menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kedua lembaga menegaskan pengawasan etik akan terus diperkuat untuk menjaga marwah lembaga peradilan serta mempertahankan kepercayaan publik.

Dikenal Aktif Saat Bertugas di Kudus

Sebelum tersandung perkara etik, SW dikenal cukup aktif selama memimpin Pengadilan Negeri Kudus. Ia dilantik sebagai Ketua PN Kudus pada 13 Maret 2020 dan mengakhiri masa tugasnya di pertengahan 2022 setelah dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama bertugas di Kudus, SW dikenal memiliki hubungan yang baik dengan kalangan awak media.

Ia juga kerap menghadiri berbagai agenda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, mulai dari kegiatan pemerintahan, penegakan hukum, hingga peringatan hari besar nasional.

Di bidang kelembagaan, pada masa kepemimpinannya PN Kudus juga sempat mencatatkan capaian yang baik dalam evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

SW juga tercatat memiliki Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, rekam jejak tersebut kini berakhir dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat.

Putusan MKH menjadi penegasan bahwa setiap hakim tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai kode etik, tanpa memandang jabatan maupun capaian selama menjalankan tugas. (YM/YM)


Post Views: 41

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *