KUDUS, Liputan7.Net – Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Kudus ternyata belum maksimal. Dari total 396 unit kamar yang tersedia di empat gedung Rusunawa, hingga akhir Juli 2026 baru sekitar 210 unit yang telah dihuni masyarakat.
Salah satu penyebabnya, kondisi sejumlah bagian bangunan yang telah berdiri sejak 2010 mulai mengalami kerusakan. Keterbatasan anggaran pemeliharaan membuat perbaikan belum bisa dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak semua unit dapat langsung ditempati.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Rima Mulyani, mengatakan kondisi bangunan menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan tingkat hunian Rusunawa.
“Bangunan gedungnya itu sejak 2010. Untuk pemeliharaan tiap tahunnya memang sangat minim sekali. Jadi banyak yang rusak, banyak yang bocor, ada pintu juga yang rusak,” kata Rima.
Menurutnya, pemerintah saat ini berupaya memaksimalkan unit-unit yang masih dalam kondisi layak untuk dihuni. Sementara perbaikan bangunan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Saat ini memaksimalkan yang bisa dihuni,” ujarnya.
Rusunawa Kudus sendiri terdiri dari empat gedung dengan masing-masing gedung memiliki 99 unit kamar. Pada setiap gedung, lantai satu terdapat dua unit kamar, sedangkan lantai dua hingga lantai lima masing-masing tersedia 24 unit kamar.
Dari unit yang masih kosong, sebagian besar berada di lantai lima. Faktor akses menjadi salah satu pertimbangan calon penghuni karena untuk mencapai lantai paling atas tersebut masih harus menggunakan tangga.
Meski berada di lantai paling tinggi, tarif sewa di lantai lima justru menjadi yang paling murah, yakni Rp130 ribu per bulan. Sementara penghuni lantai satu dikenakan tarif Rp200 ribu per bulan, lantai dua Rp185 ribu, lantai tiga Rp160 ribu, dan lantai empat Rp145 ribu per bulan.
Lantai satu sendiri diprioritaskan bagi kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas maupun penghuni yang sedang mengalami sakit sehingga membutuhkan akses yang lebih mudah.
Rusunawa Kudus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu persyaratan utama, calon penghuni memiliki penghasilan maksimal setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Kudus.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai status keluarga penghuni. Orang yang tinggal sendiri tanpa tanggungan keluarga tidak diperbolehkan menempati Rusunawa. Namun, duda atau janda yang memiliki anak tetap dapat mengajukan permohonan karena masuk dalam kategori keluarga.
Di sisi lain, Rima menyebut terdapat perputaran penghuni setiap tahunnya. Sejumlah penghuni yang keluar dari Rusunawa bahkan telah mengalami peningkatan kesejahteraan hingga mampu memiliki rumah sendiri.
“Di yang keluar itu ada yang sudah punya rumah, itu kan sudah bagus ya, sudah peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Bagi masyarakat yang berminat menempati Rusunawa, pengajuan sewa dapat dilakukan dengan datang langsung ke lokasi. Petugas administrasi di masing-masing gedung akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan serta prosedur penyewaan.
Sementara untuk pembayaran sewa, kini telah dilakukan secara digital menggunakan QRIS. Dengan sistem tersebut, penghuni tidak lagi perlu melakukan pembayaran secara manual.
Masih tersedianya sekitar 186 unit yang belum dihuni menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan keberadaan Rusunawa Kudus. Perbaikan dan pemeliharaan bangunan pun menjadi pekerjaan rumah penting agar hunian yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu semakin layak, nyaman, dan diminati masyarakat. (YM/YM)
Post Views: 49
