0 3 min 3 mths

Kudus, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali melelang bangunan Stadion Wergu Wetan beserta seluruh fasilitas pendukungnya. Pada lelang ulang kali ini, harga limit yang ditetapkan mencapai Rp969.345.000 atau sekitar Rp969,3 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan setelah gagal dalam proses lelang sebelumnya, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan mekanisme Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah secara daring menggunakan sistem open bidding.

“Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 melalui aplikasi lelang pemerintah. Seluruh proses penawaran dilakukan secara online sehingga peserta tidak perlu hadir secara langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, objek yang dilelang merupakan bangunan Stadion Wergu Wetan yang masih berdiri beserta seluruh kelengkapannya dalam satu paket untuk dibongkar. Material hasil pembongkaran nantinya menjadi hak pemenang lelang.

Adapun paket yang dilelang meliputi bangunan lampu stadion beserta kelengkapannya, bangunan utama stadion, tower air, serta sumur dan tandon air.

Djati menyampaikan, harga limit lelang ditetapkan sebesar Rp969.345.000 dengan uang jaminan yang wajib disetor peserta sebesar Rp300 juta.

“Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website lelang.go.id serta menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang melalui virtual account yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan lelang, calon peserta juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi objek di Stadion Wergu Wetan pada 22 hingga 23 Juni 2026 pukul 09.00-11.00 WIB.

Menurut Djati, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Karena itu, seluruh peserta dianggap telah mengetahui kondisi bangunan beserta segala risiko yang mungkin timbul setelah transaksi dilakukan.

“Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi kewajibannya, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,” katanya.

Selain melakukan pelunasan, pemenang juga berkewajiban membongkar, mengangkut, dan membersihkan seluruh objek lelang hingga pondasi bangunan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak pelunasan.

Ia menambahkan, apabila pekerjaan pembongkaran tidak diselesaikan hingga batas waktu tersebut, maka segala hal yang berkaitan dengan keberadaan maupun kondisi objek lelang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Apabila terjadi kondisi tertentu, pihak penjual maupun pejabat lelang dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 43

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *