0 4 min 2 mths

PATI, Liputan7.Net – Penolakan terhadap aktivitas galian C di aliran Sungai Setro, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berujung pada aksi puluhan warga mendatangi balai desa, Rabu (26/8/2026) siang.

Warga Dukuh Dopang meminta pemerintah desa dan instansi terkait menghentikan aktivitas penambangan yang mereka duga tidak mengantongi izin. Mereka menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan gangguan dan risiko bagi masyarakat sekitar.

Massa yang berasal dari RT 03 RW 01 dan RT 04 RW 01 Dukuh Dopang kemudian mengikuti audiensi bersama Pemerintah Desa Lahar dan pihak pengelola tambang. Pertemuan berlangsung di aula balai desa dengan dihadiri Forkopimcam Tlogowungu, Satpol PP Kabupaten Pati, serta sejumlah instansi terkait.

Koordinator aksi, Ali Irfan, mengatakan kedatangan warga merupakan bentuk keresahan atas aktivitas tambang di kawasan Sungai Setro.

“Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain meminta seluruh kegiatan galian dihentikan, mereka mendesak Pemdes Lahar membuat pernyataan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Warga juga meminta akses menuju area tambang ditutup secara permanen, aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat, serta dilakukan pengawasan terhadap pergerakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Warga meminta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi apabila kerusakan sungai terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kepala Desa Lahar, Sarwanto, yang akrab disapa H. Saru, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan rekomendasi perizinan maupun melakukan pertemuan dengan pengelola tambang terkait aktivitas tersebut.

Menurutnya, hasil audiensi menyepakati penghentian kegiatan tambang di Sungai Setro.

“Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar. Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam,” ujar H. Saru.

Mengenai permintaan kompensasi atau ganti rugi, Pemdes Lahar menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak yang disebut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan tersebut.

Sementara itu, Hartoyo, yang mengaku bertindak sebagai eksekutor lapangan, membenarkan bahwa kegiatan penambangan tersebut belum memiliki perizinan resmi.

Ia mengatakan aktivitas dilakukan atas permintaan pemilik lahan yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pengobatan dan sehari-hari.

“Perizinan memang tidak ada. Aktivitas baru berjalan lima hari, dua hari buat jalan, tiga hari aktif nambang. Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja,” kata Hartoyo.

Setelah audiensi selesai, warga bersama pemerintah desa, Forkopimcam, Satpol PP dan instansi terkait mendatangi langsung lokasi penambangan di Sungai Setro.

Di lokasi tersebut, akses keluar-masuk kendaraan tambang kemudian ditutup menggunakan portal permanen berbahan beton. Petugas juga memasang garis polisi di sekitar area penambangan sebagai penanda agar aktivitas tidak kembali dilakukan.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari kesepakatan penghentian kegiatan tambang sekaligus upaya warga dan pemerintah setempat mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di kawasan Sungai Setro.


Post Views: 17

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *