KUDUS, Liputan7.Net – Tak punya banyak waktu untuk beradaptasi, tujuh kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu (PAW) di Kabupaten Kudus langsung dibekali sejumlah materi pemerintahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus bahkan meminta mereka segera menyiapkan sejumlah pekerjaan strategis, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) 2027.
Pembekalan tersebut digelar di Aula Dinas PMD Kabupaten Kudus sebagai langkah awal agar para kades PAW mampu memahami tugas dan tanggung jawab sebelum menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan pembekalan diberikan untuk mempercepat proses adaptasi para kepala desa. Materi yang disampaikan mencakup penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, kelembagaan, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Pembekalan ini kita laksanakan dalam rangka memberikan bahan dan materi, baik dari segi pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, kelembagaan, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujar Famny.
Menurutnya, seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang luas. Selain memastikan administrasi pemerintahan berjalan, kepala desa juga dituntut mampu melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
Karena itu, para kades PAW tidak hanya dibekali aspek teknis administrasi. Mereka juga diarahkan memahami kondisi pemerintahan desa masing-masing sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Tujuh desa yang kepala desanya mengikuti pembekalan yakni Undaan Kidul, Demangan, Burikan, Rahtawu, Loram Kulon, Colo, dan Sidomulyo. Pembekalan dilaksanakan selama satu hari dengan materi yang dipadatkan.
Famny menyebut salah satu pekerjaan yang harus segera menjadi perhatian adalah penyusunan RKP Desa 2027. Para kades PAW diminta tidak menunggu lama untuk mulai menyusun dokumen perencanaan tersebut.
“Mulai sekarang mereka harus menyusun RKP Desa, maksimal akhir September sudah harus tersusun untuk tahun 2027,” jelasnya.
Selain itu, kepala desa tetap memiliki kewajiban menyelesaikan berbagai laporan pemerintahan, termasuk laporan kepada Bupati serta laporan keuangan tahunan. Informasi mengenai pelaksanaan program 2026 dan rencana kegiatan 2027 juga harus dipersiapkan.
PMD juga meminta para kades segera melakukan konsolidasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pemerintahan dan keamanan. Sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, Danramil, hingga Kapolsek dinilai penting untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
“Harapan kami teman-teman ini bisa bekerja secara optimal. Walaupun pembekalan hanya sehari, substansinya agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lancar sampai akhir masa jabatan,” katanya.
Famny menambahkan, waktu kepemimpinan para kades PAW juga tidak sama. Enam kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada 2027, sementara Kepala Desa Loram Kulon memiliki masa jabatan hingga 2030.
Kondisi tersebut membuat para kades PAW diminta langsung bekerja dan tidak terlalu lama berada pada tahap penyesuaian.
“Kami berharap meskipun waktunya terbatas, mereka tetap bisa bekerja secara optimal,” ujarnya.
PMD juga mengingatkan para kepala desa untuk menerapkan prinsip Fast Track yang menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Kudus. Prinsip tersebut meliputi tepat administrasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat tujuan.
“Imbauannya, bekerja dengan menerapkan prinsip Pak Bupati yaitu Fast Track. Tepat administrasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat tujuan,” tegas Famny. (YM/YM)
Post Views: 11
