0 5 min 17 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Kabupaten Kudus akan resmi masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati mulai 1 Oktober 2026. Perluasan wilayah kerja tersebut membuat pelayanan keimigrasian di Kudus nantinya berada di bawah Kantor Imigrasi Pati yang berada di Jl. Raya Pati-Kudus KM 7 No 1, Margorejo, Pati.

Hal itu disampaikan Faqih Ramadhani Prabowo, Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pati, usai pertandingan persahabatan sepak bola antara Imigrasi Pati melawan awak media Pati dan Kudus di Super Soccer Arena (SSA) Rendeng, Kudus, Kamis (17/9/2026) malam.

Faqih mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus setelah wilayah kerja tersebut resmi berlaku. Koordinasi itu akan menjadi langkah awal untuk membahas penyediaan layanan keimigrasian di daerah.

“Per Oktober kami juga akan menjajaki ke pemerintah setempat. Tentunya didahului dengan perjanjian kerja sama dulu,” kata Faqih.

Menurutnya, salah satu rencana yang akan dibahas yakni penempatan petugas Imigrasi Pati di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus. Namun, layanan yang diberikan di MPP untuk tahap awal masih terbatas.

“Di Mal Pelayanan Publik masih terbatas untuk pelayanan paspor saja, untuk WNI saja,” jelasnya.

Dengan masuknya Kudus ke wilayah kerja Imigrasi Pati, cakupan wilayah kantor tersebut kini meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Kudus. Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Pati hanya mencakup Pati dan Jepara.

Layanan Paspor di Kudus Sudah Dilakukan

Faqih menjelaskan, meskipun secara administratif Kudus baru masuk wilayah kerja Imigrasi Pati pada 1 Oktober, pelayanan paspor untuk masyarakat Kudus sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan oleh pihaknya.

Bahkan, pelayanan paspor bagi masyarakat Kudus telah ditangani Imigrasi Pati sejak tahun sebelumnya, terutama karena pertimbangan jarak yang dinilai lebih dekat dibandingkan masyarakat harus datang ke Semarang.

“Kudus sudah beberapa kali juga terkait paspor dengan bergabung di acara Car Free Day Kudus,” ungkapnya.

Namun, untuk sementara, kegiatan pelayanan paspor melalui Car Free Day tersebut ditiadakan karena Imigrasi Pati sedang memfokuskan pelayanan dokumen perjalanan bagi calon jemaah haji.

Faqih menyebut pelayanan haji saat ini dilakukan secara bergiliran. Pada pekan sebelumnya pelayanan diberikan untuk Kabupaten Jepara, kemudian pekan ini Kabupaten Pati, sedangkan pekan berikutnya Imigrasi Pati dijadwalkan memberikan pelayanan bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Kudus.

“Untuk minggu depan kami hadir di Kudus untuk melayani haji Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pelayanan tersebut, jumlah calon jemaah haji Kabupaten Kudus yang membutuhkan layanan paspor sekitar 800 orang. Sementara dari Kabupaten Pati sekitar 1.100 orang dan Kabupaten Jepara sekitar 900 orang.

Biaya Paspor Elektronik

Faqih juga menjelaskan mengenai biaya pembuatan paspor elektronik. Untuk e-paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp650 ribu.

Sedangkan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

Untuk proses pelayanan, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan menentukan sendiri tanggal serta waktu kedatangan. Setelah menjalani proses pengambilan foto, paspor disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga hari.

“Paling cepat kami harus sudah menyelesaikan dua atau tiga hari,” katanya.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan pemohon antara lain KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, maupun buku nikah.

Pelaporan Tenaga Kerja Asing

Selain pelayanan paspor, masuknya Kudus ke wilayah kerja Imigrasi Pati juga mencakup pengawasan terhadap keberadaan orang asing, termasuk tenaga kerja asing (TKA).

Faqih mengatakan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing memiliki kewajiban melakukan pelaporan terkait keberadaan dan izin keimigrasian yang digunakan.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tentunya nanti akan ada pelaporan tertentu, khususnya terkait orang asing ini pemegang izin apa. Untuk pekerja, mereka harus memegang izin pekerjaannya juga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap TKA menjadi salah satu tugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Petugas nantinya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk memastikan kesesuaian antara laporan dengan izin yang dimiliki.

Faqih menyebut berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan Imigrasi Semarang, TKA yang berada di wilayah Kudus di antaranya berasal dari China dan Korea. Namun, pihaknya belum memiliki data secara keseluruhan mengenai jumlah TKA di Kabupaten Kudus.

“Kami juga belum tahu detailnya, belum tahu jumlah pastinya. Untuk pendataan juga jelas, kalau ada tenaga asing,” katanya.

Terkait adanya penindakan terhadap orang asing yang bermasalah, Faqih mengatakan Imigrasi Pati memiliki kewenangan melalui seksi yang menangani intelijen dan penindakan keimigrasian.

Ia menyebut sebelumnya telah terdapat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan terhadap orang asing. Namun, untuk detail kasus maupun jumlahnya, ia meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada seksi yang menangani langsung.

“Yang jelas ada kemarin tindakan administrasi keimigrasian berbentuk pendeportasian, pemulangan,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 2

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *