KUDUS, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan pengelolaan sebagian kawasan Museum Kretek bersama pihak investor. Bersamaan dengan rencana tersebut, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di depan museum juga menjadi perhatian pemerintah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan, kerja sama pengelolaan Museum Kretek dengan pihak ketiga saat ini masih dalam proses penyusunan draf kesepakatan.
Menurutnya, investor yang akan terlibat merupakan pihak swasta asal Kudus. Rencana kerja sama tersebut telah memasuki tahap persiapan menuju penandatanganan kesepakatan, meski hingga kini belum sampai pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Betul, Museum Kretek sudah ada investor (pihak ketiga), sudah akan melakukan penandatanganan kesepakatan,” kata Halil, Kamis (17/9/2026).
Halil menjelaskan, tidak seluruh area Museum Kretek nantinya diserahkan untuk dikelola investor. Sejumlah bagian utama seperti bangunan Museum Kretek, rumah adat, serta kawasan di sebelahnya tetap menjadi bagian yang dikelola Disbudpar Kudus.
Sementara itu, area yang direncanakan untuk disewakan kepada investor berada di bagian timur kawasan museum. Bagian tersebut mencakup waterboom hingga halaman timur yang akan dimanfaatkan sebagai area parkir.
“Yang disewa investor itu waterboom ke timur termasuk halaman bagian timur,” ujarnya.
Nilai sewa kawasan tersebut telah dihitung berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari hasil kajian itu, nilai sewanya berada di kisaran Rp353 juta setiap tahun.
Rencana pengelolaan tersebut juga berkaitan dengan keberadaan PKL yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan di depan Museum Kretek. Pemkab Kudus memastikan penataan yang dilakukan tidak bertujuan menghilangkan keberadaan para pedagang.
Halil menegaskan, pemerintah akan menata PKL yang sudah ada, bukan melakukan penggusuran terhadap mereka.
“Yang perlu digarisbawahi, kita tidak mengusir PKL tapi mengelola dan menata dari PKL yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menyebut aktivitas perdagangan masyarakat tetap dapat berlangsung di kawasan tersebut. Namun, bentuk dan mekanisme penataannya masih akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak.
Pembahasan tersebut nantinya melibatkan pemerintah desa, Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, perwakilan PKL, Disbudpar Kudus, serta investor. Seluruh pihak akan dilibatkan untuk merumuskan pola penataan yang akan diterapkan.
“Sekali lagi kita tidak mengusir, tapi penataan dengan berbagai pihak. Seperti desa, Disdag, termasuk perwakilan PKL Museum juga investor merumuskan bareng-bareng,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kudus Mohammad Fitriyanto mengatakan, para PKL memang memiliki kekhawatiran terhadap rencana penataan tersebut. Sebab, pedagang selama ini sudah. (AS/YM)
Post Views: 8
