KUDUS, Liputan7.Net – Hakim Konstitusi Republik Indonesia Dr. H. Arsul Sani SH, dalam kegiatan Dialog Konstitusi Bersama Hakim Konstitusi RI yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026), mengatakan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami konstitusi secara lebih utuh. Tidak hanya mengenai kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga hak yang dimiliki serta bagaimana cara memperjuangkan hak tersebut melalui saluran hukum yang tersedia.
“Acara-acara dari pusat itu biasanya menekankan kewajiban rakyat, kewajiban warga negara. Kalau MK bicaranya malah hak warga negara. Anda sebagai warga negara itu punya hak apa, itu yang kita tekankan,” ujar Arsul Sani.
Namun, menurutnya, pemahaman terhadap hak konstitusional harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Masyarakat perlu mengetahui lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tertentu. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan dapat diarahkan kepada institusi yang tepat.
Arsul mencontohkan persoalan infrastruktur jalan. Tidak seluruh jalan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kalau masyarakat ada persoalan, taunya kepala daerah. Padahal belum tentu kewenangannya ada di situ. Jalan saja ada jalan provinsi, ada jalan pusat, ada jalan nasional,” jelasnya.
Karena itu, pendidikan konstitusi juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan tersebut. Termasuk ketika masyarakat hendak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Menurut Arsul, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara anarkis.
Selain menyampaikan aspirasi secara langsung, masyarakat juga memiliki saluran hukum ketika merasa terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Arsul menjelaskan, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah, menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Kalau menguji materi undang-undang ke MK. Kalau peraturan di bawah undang-undang, termasuk perda misalnya, itu ke MA. Sudah ada salurannya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga menyinggung sejumlah putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Ia menegaskan, MK tidak berada pada posisi untuk mendahului bagaimana pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Keputusan itu harus ditindaklanjuti pembentuk undang-undang. Nanti pembentuk undang-undang menindaklanjutinya bagaimana, kita lihat dulu. Kita tunggu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak dapat memberikan penilaian terhadap perkara yang masih dalam proses persidangan.
Menurut Arsul, sikap tersebut merupakan bagian dari menjaga proses peradilan konstitusi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan Dialog Konstitusi di Kudus dinilai menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara MK dan pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Arsul menyebut, kegiatan tersebut tidak menutup kemungkinan ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan teknis yang melibatkan kalangan profesi hukum, advokat, biro hukum maupun perguruan tinggi.
Format kegiatan dapat dilakukan secara kombinasi antara tatap muka dan daring sehingga tidak mengganggu aktivitas peserta pada hari kerja. Pertemuan tatap muka dapat dilakukan saat pembukaan dan penutupan, sementara materi lainnya dilaksanakan secara daring.
“Tidak tertutup kemungkinan ini nanti ditindaklanjuti. Teman-teman dari profesi advokat, profesi hukum, biro hukum, kalangan perguruan tinggi bisa membuat acara bimtek. Sebagian bisa dilakukan secara daring,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, Bupati mengatakan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap MK salah satunya terlihat dari semakin banyaknya persoalan yang disampaikan masyarakat kepada lembaga tersebut.
“Masyarakat ini semakin melek MK, semakin melek konstitusi. Ini karena semakin banyak masyarakat yang menyampaikan curhat atau laporan ke MK,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa menyampaikan persoalan kepada MK merupakan sesuatu yang keliru. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian mengenai persoalan konstitusional.
“Ketika kita melakukan review atau curhat ke MK, itu bukan sesuatu yang salah. Itu merupakan hak konstitusional masyarakat untuk curhat, mencari keadilan atau mencari ketegasan masalah konstitusi ke MK,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan, persoalan yang disampaikan masyarakat kepada MK ternyata sangat beragam. Ia mencontohkan adanya persoalan mengenai pulsa yang turut menjadi bahan pembahasan.
“Sampai kemarin waktu sampai sana ada laporan tentang pulsa. Kalau pulsanya sisa, bagus atau tidak, masih menjadi perdebatan di MK,” ungkapnya.
Ia menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan konstitusi dan hak masyarakat memiliki cakupan yang luas. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika merasa hak konstitusionalnya terganggu oleh suatu ketentuan.
Bupati juga mengaku bersyukur karena keberadaan MK semakin dekat dengan masyarakat. Menurutnya, dialog secara langsung dengan hakim konstitusi dapat membantu masyarakat memahami fungsi dan kewenangan MK yang selama ini mungkin hanya dikenal dalam konteks sengketa pemilu.
“Dulu kita mungkin mengira MK itu hanya berkaitan dengan persoalan pemilu. Kalau ada perselisihan hasil pemilu, dibawa ke MK. Ternyata MK itu luas sekali,” jelasnya. (YM/YM)
Post Views: 20
