0 3 min 2 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan praktik pengerahan kelompok penagih utang melalui jasa daring yang berujung aksi kekerasan dan perusakan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Polisi kini mendalami dugaan mekanisme pembayaran komisi dalam praktik penagihan tersebut, termasuk hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa, dan kelompok yang mendatangi rumah korban.

Roy mengungkapkan hal itu saat mendatangi rumah korban pada Rabu (14/10/2026). Menurutnya, perkara tersebut bermula dari persoalan yang diduga berkaitan dengan utang-piutang, tetapi kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan.

Dalam keterangannya, Roy menyebut pihak yang menggunakan jasa penagihan diduga memanfaatkan layanan daring dari perusahaan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Kelompok yang datang ke lokasi kejadian disebut sebagian besar berdomisili di Yogyakarta.

Penyidik mendalami sejumlah dugaan tindakan melawan hukum dalam peristiwa tersebut, mulai dari pemukulan, pengambilan senjata, perusakan barang, hingga penganiayaan terhadap beberapa orang, termasuk anggota keluarga korban.

“Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” tegas Roy.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang terbagi dalam dua kelompok. Tiga orang disebut berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang bersama-sama ke lokasi kejadian.

Penyidik masih memeriksa peran masing-masing orang untuk memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga berencana meminta keterangan pihak PT Jawara Mandiri Solution guna menelusuri mekanisme pengerahan orang-orang untuk menagih utang.

Selain itu, polisi mendalami dugaan skema pembayaran dalam aktivitas penagihan tersebut. Berdasarkan keterangan Roy, terdapat dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Sementara itu, orang-orang yang melakukan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500.000 hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang.

Penyidik masih menelusuri siapa yang memberikan dan menerima pembayaran tersebut, bagaimana mekanismenya, serta apakah transaksi itu berkaitan dengan tindakan yang terjadi di rumah korban.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa kelompok tersebut pernah beraktivitas di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dalam perkara ini, penyidik turut menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut, termasuk kendaraan yang berhubungan dengan peristiwa lain yang masih didalami.

Roy menyebut penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut akan didalami berdasarkan perbuatan masing-masing orang, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang dikumpulkan.

Kapolda menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan pihak mana pun menggunakan dalih penagihan utang atau jasa debt collector untuk melakukan pemaksaan kehendak maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum.

“Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan aksi premanisme.

Kepolisian, lanjutnya, akan menindaklanjuti laporan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan (YM/YM)


Post Views: 4

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *