0 4 min 1 hr

SEMARANG, Liputan7.Net – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman. Di tengah terjaganya pasokan energi, Pertamina juga mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Tengah dalam mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Pertamina mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk mencegah penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Praktik tersebut dinilai dapat merugikan negara sekaligus menghambat penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyebut penindakan terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi BBM dan LPG agar sesuai aturan.

Menurutnya, kerja sama antara Pertamina dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan subsidi energi tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto.

Ia menjelaskan, ketahanan stok energi di wilayah Jateng dan DIY saat ini berada pada tingkat yang mencukupi. Persediaan Pertalite tercatat setara 6,7 kali konsumsi normal harian, Biosolar mencapai 16,3 kali, sedangkan LPG berada pada angka 3,5 kali konsumsi harian.

Dengan kondisi tersebut, Pertamina meminta masyarakat tetap tenang dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Perusahaan juga terus memantau pasokan serta berkoordinasi dengan aparat dan pihak terkait untuk menjaga kelancaran penyaluran sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan.

Drestanto menegaskan, pengawasan distribusi dilakukan secara berkelanjutan agar ketersediaan BBM dan LPG tetap terjaga serta penyalurannya sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kondisi stok yang aman membuat masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi,” tambahnya.

Pertamina menilai penyalahgunaan energi bersubsidi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pengoplosan LPG maupun pelanggaran dalam pengangkutan dan perdagangan BBM. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, tindakan tersebut juga dapat mengurangi jatah energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Untuk memperketat pengawasan, Pertamina melakukan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM dan LPG secara berkala. Mitra yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan.

Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang dilakukan aparat serta kebijakan pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran, sesuai volume, dan tidak menyimpang dari aturan.

Masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, serta pangkalan LPG diimbau untuk menjalankan kegiatan distribusi energi sesuai ketentuan. Seluruh pihak diminta tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun.

Apabila menemukan indikasi penimbunan, pengangkutan ilegal, pengoplosan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Call Center 135.

Pertamina mengajak seluruh pihak turut menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tertib dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (AS/YM)


Post Views: 11

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *