KUDUS, Liputan7.Net – Polres Kudus melakukan pemeriksaan di empat tempat hiburan malam di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 26 pemandu lagu menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Kegiatan yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada akhir pekan. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto dengan menyasar tempat hiburan di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten.
Petugas mendatangi satu per satu lokasi yang menjadi sasaran untuk memeriksa pengunjung maupun karyawan. Dari total 14 orang yang diperiksa dalam kegiatan tersebut, polisi tidak menemukan narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap 26 pemandu lagu yang berada di tempat hiburan malam tersebut. Hasil pengujian menunjukkan seluruh pemandu lagu yang menjalani tes dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Menurutnya, pengawasan semacam ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas turut memberikan imbauan kepada pengunjung dan karyawan agar ikut menjaga lingkungan serta menghindari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut mengacu pada program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba”. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung pencegahan peredaran narkotika.
Polres Kudus menyatakan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Pemeriksaan berkala diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi pelanggaran sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, jajaran Polsek Jati bersama personel Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Call Center 110. Aduan tersebut berkaitan dengan keresahan masyarakat terhadap aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam.
Menanggapi laporan itu, petugas melakukan penertiban di kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari respons aparat terhadap laporan masyarakat mengenai potensi gangguan ketertiban. Kepolisian berupaya memastikan setiap aduan yang diterima dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah penanganan sesuai situasi di lapangan.
Rangkaian kegiatan ini menegaskan upaya Polres Kudus dalam menjaga kondusivitas tempat hiburan malam melalui pengawasan, pemeriksaan, dan edukasi. Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran narkoba atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (AS/YM)
Post Views: 12
