Kudus, Liputan7.Net – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mengingaktkan jika ada perubahan persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 pada jalur zonasi untuk mencegah praktik menumpang kependudukan pada kartu keluarga (KK) orang lain.
“Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho di Kudus, kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, tidak diatur calon siswa tersebut harus termasuk dalam KK orang tua atau kakek dan nenek kandung, asalkan alamat KK tersebut masuk dalam zonasi wilayah, maka bisa ikut seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu.
Dia juga mengatakan pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 juga disyaratkan KK yang terdapat calon siswa tersebut diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun terhitung saat melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.
“Ini untuk memberikan rasa lebih adil kepada anak-anak kita yang berada di zonasi sebenarnya, jadi harapan kita dengan adanya itu sudah tidak ada lagi titip-titipan KK, mungkin dulu pernah, tetapi untuk saat ini kelihatannya sulit,” katanya.
Dia juga berharap pihak sekolah negeri di Kabupaten Kudus juga lebih memperhatikan keterangan anak dalam KK, termasuk terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya,” katanya.
Jika kurang dari satu tahun, kata Anggun, maka nama yang mendaftar secara daring tersebut, secara otomatis akan tertolak oleh sistem.
Aturan tersebut, kata dia, memang bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan menumpang KK orang lain dengan harapan tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
Selain itu, lanjut Anggun pemerintah juga memperketat aturan. Ketika ada perubahan KK atau pindah domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
Selain itu, kata dia, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Untuk itulah, Disdikpora Kudus masif melakukan sosialisasi aturan dalam PPDB tersebut. Sehingga tidak ada lagi peserta didik yang melakukan kecurangan dengan menumpang KK terhadap keluarga yang dekat dengan sekolah terkait. (AS/YM)
