KUDUS, Liputan7.Net — Polisi mengungkap kasus pencurian gelang emas seberat 10,5 gram yang terjadi di sebuah rumah kos di Kabupaten Kudus. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial A, warga Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo dalam press conference yang digelar di Mapolres mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B-56-805-2026 SPKT Polres Kudus, Jawa Tengah, tertanggal 1 Agustus 2026.
Korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan berinisial C, warga Tanjung Jaya, Gandasari, Subang. Sementara tersangka berinisial A merupakan warga Kabupaten Blora.
“Untuk diduga tersangka ataupun sudah penetapan tersangka, sekarang sudah dalam proses penyidikan,” ujar Rendi saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi di Kos Ganesha, Rumah Singgah ikut Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Rendi menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban pergi keluar rumah kos bersama temannya dan berpamitan kepada adiknya yang berinisial R. Pada saat itu, tersangka A kebetulan berada di dalam kamar kos.
Keesokan harinya, Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali ke kamar kos. Saat itu korban mendapati dompet perhiasan berwarna cokelat dari Toko Emas Candi yang sebelumnya disimpan di kamar tidur sudah tidak ada.
Korban kemudian menanyakan keberadaan barang tersebut kepada tersangka dan adiknya. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan perhiasan milik korban.
Korban selanjutnya meminta bantuan kepada atasannya, S, untuk mengecek toko-toko emas di wilayah Kudus. Pengecekan dilakukan guna mengetahui apakah ada seseorang yang menjual perhiasan yang diduga milik korban.
“Setelah dicek di kamera CCTV di toko emas di wilayah Kudus, benar ada yang menjual perhiasan tersebut,” jelas Rendi.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Penyidik menelusuri rekaman kamera CCTV di sejumlah toko emas di wilayah Kudus.
Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk adanya seseorang yang menjual gelang yang diduga merupakan barang milik korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku akhirnya terungkap.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka A, yang diketahui merupakan pacar dari kakak korban.
Menurut Rendi, tersangka diduga mengetahui seluk-beluk kamar kos karena sudah sering berkunjung dan keluar masuk ke tempat tersebut. Tersangka juga diduga mengetahui lokasi korban biasa menyimpan barang-barang berharga.
“Pelaku sudah sering main ke kosan tersebut sehingga sudah mengetahui seluk-beluk apa yang ada di kamar kos dan di mana dia menyimpan barang tersebut,” ungkapnya.
Pada saat korban sedang keluar dari kos, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk dan mengambil gelang emas milik korban.
Rendi menyebut, motif sementara tersangka melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang. Selain itu, tersangka mengetahui lokasi korban menyimpan barang-barang berharga.
“Motifnya sedang butuh. Pelaku sedang membutuhkan dan dia tahu memang di mana korban biasa menyimpan barang-barang berharganya,” katanya.
Selain itu, polisi menyebut tersangka bekerja di sektor swasta. Di wilayah Kudus, tersangka juga diketahui menjalankan aktivitas sebagai makelar penjualan tanah.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendalami kasus tersebut serta melengkapi barang bukti dan pemeriksaan yang diperlukan.
Wakapolres Kudus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama ketika meninggalkan rumah atau tempat tinggal.
“Kami dari Polres Kudus juga mengimbau kepada masyarakat Kudus utamanya untuk selalu menjaga dengan baik barang-barang berharga yang dimiliki,” pungkasnya. (YM/YM)
Post Views: 1
