KUDUS, Liputan7.Net — Sejumlah remaja bersimpuh dan memohon maaf di pangkuan orang tuanya. Suasana haru mewarnai penyerahan empat anak bermasalah hukum oleh Polres Kudus kepada orang tua atau wali, Jumat (7/8/2026).
Keempat anak tersebut sebelumnya terlibat dalam konvoi kelompok gangster dengan membawa sejumlah senjata tajam. Mereka berasal dari dua sekolah dan dua desa di Kabupaten Kudus.
Momen tersebut menjadi titik balik bagi keempat anak untuk membuka lembaran baru. Proses hukum yang telah mereka lalui diharapkan menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri, meninggalkan pergaulan yang berisiko dan kembali mengejar cita-cita.
Penyerahan berlangsung di Aula Utama Polres Kudus, Aula Parama Satwika, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, para kepala desa, kepala sekolah dan guru dari dua sekolah tempat keempat anak tersebut menempuh pendidikan, serta orang tua atau wali.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan, kegiatan tersebut bukan untuk menghancurkan masa depan anak-anak. Sebaliknya, penyerahan kepada orang tua menjadi sarana untuk menyelamatkan dan membimbing mereka agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
“Acara hari ini bukan untuk kita menghancurkan masa depan anak-anak, tapi kita hanya untuk menyelamatkan dan menjadi sarana anak-anak kita untuk menjadi lebih baik lagi,” ujar AKBP Wahyu.
Ia meminta kepala sekolah, guru dan kepala desa turut mengambil peran dalam membimbing serta mengarahkan anak-anak tersebut.
“Tolong bimbing dan arahkan anak-anak kita ini menjadi anak yang menjadi manfaat untuk orang tua, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
AKBP Wahyu juga menitipkan pesan kepada pihak sekolah agar tidak memberikan sanksi kepada anak semata-mata demi menjaga reputasi sekolah.
“Saya titip jangan sampai ada karena sekolah merasa ingin reputasi terjaga, anak didiknya dijadikan sanksi. Saya minta tolong jangan. Justru menjadi tugas kita menjadikan pribadi yang lebih baik lagi untuk anak-anak kita,” tegasnya.
Menurut Kapolres, anak-anak tersebut masih memiliki masa depan dan cita-cita yang harus dijaga. Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan para remaja dan menanyakan cita-cita mereka.
Sejumlah cita-cita pun disampaikan, mulai dari menjadi polisi, pengusaha sukses hingga tentara. Jawaban tersebut langsung disambut tepuk tangan dari para peserta yang hadir.
“Artinya apa? Anak-anak kita ini punya cita-cita yang tinggi. Tugas kita adalah orang tua, kepala sekolah, kepala desa, Pak Kapolres, Pak Bupati, mengantarkan anak-anak kita ini menuju cita-cita yang diimpikan,” ungkapnya.
AKBP Wahyu kemudian menyampaikan rencana menjadikan empat anak tersebut sebagai duta anak. Mereka nantinya akan mendapatkan pelatihan dan dilibatkan dalam kegiatan yang dapat membangun jiwa kepemimpinan.
“Empat anak ini akan menjadi duta anak kita semua. Kita akan bawa anak-anak ini ikut pelatihan, ikut mengisi arahan kepada teman-temannya, supaya melatih kepemimpinan empat anak ini, supaya menjadi pemimpin-pemimpin hebat di masa depan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman positif sekaligus membangun kepercayaan diri anak-anak. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh bagi teman-temannya untuk tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Setelah penyampaian Kapolres, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turut memberikan pesan kepada keempat anak dan seluruh pihak yang hadir.
Bupati menekankan bahwa anak-anak yang pernah bermasalah dengan hukum tetap memiliki masa depan. Karena itu, mereka harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita.
Sam’ani juga menilai pendampingan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Orang tua, sekolah, pemerintah desa, kepolisian dan lingkungan harus bersama-sama mengambil peran dalam proses pembinaan anak.
Menurutnya, pengembalian kepada orang tua bukan berarti tanggung jawab selesai. Justru setelah kembali ke keluarga, pengawasan dan pendampingan harus semakin diperkuat agar anak tidak kembali terlibat dalam pergaulan yang berisiko.
Bupati juga mengapresiasi langkah Polres Kudus yang memberikan ruang pembinaan dan kesempatan kepada anak-anak tersebut untuk kembali ke lingkungan keluarga.
Kehadiran para kepala desa, kepala sekolah dan guru dari dua sekolah dalam kegiatan itu menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan keempat anak mendapatkan pendampingan setelah kembali ke lingkungan masing-masing.
Para orang tua juga diharapkan memberikan perhatian lebih, sementara sekolah diminta tetap memberikan ruang bagi anak untuk belajar dan berkembang secara positif.
Penyerahan tersebut diharapkan menjadi titik balik bagi keempat anak untuk meninggalkan pergaulan yang berisiko. Kesalahan yang pernah terjadi diharapkan menjadi pembelajaran, bukan menjadi stigma yang terus melekat.
Dengan kembali ke pangkuan orang tua, keempat anak tersebut diharapkan dapat fokus pada pendidikan, memperbaiki diri dan mewujudkan cita-cita yang mereka impikan.
Kapolres Kudus pun menutup pesannya dengan harapan agar seluruh pihak terus memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak tersebut.
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan segala doa kita, melindungi anak-anak kita dalam mencapai cita-citanya,” pungkas AKBP Wahyu.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap penyelesaian kasus tersebut dapat memberikan kepastian terhadap status jabatan di lingkungan Dinas Perdagangan. Setelah masa 14 hari kerja berakhir, pengisian jabatan akan menggunakan mekanisme Plt hingga ditetapkan pejabat definitif.
Pesan Bupati terkait kehati-hatian dan penegakan disiplin juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Setiap aparatur diharapkan memahami aturan serta konsekuensi dari kewenangan yang dijalankan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan disiplin ASN menjadi bagian dari upaya Pemkab Kudus menjaga tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (YM/YM)
Post Views: 23
