0 2 min 2 yrs

Kudus, Liputan7.Net – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus yang berlokasi di Desa Prambatan Kidul membebaskan retribusi dalam melayani pemotongan hewan kurban.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Arin Nikmah saat ditemui Liputan7.Net

Sementara untuk petugas pembolang, jika diserahkan ke RPH memang ada biayanya.

Adpun kelebihan dari RPH sendiri, lanjut Arin, yakni telah dilengkapi kandang ternak dengan daya tampung 40 ekor hewan ternak, sedangkan kapasitas pemotongan hewan ternak per harinya sekitar 25 ekor.

Fasilitas yang tersedia di RPH modern, selain kandang ternak, juga dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta alat pemotong hewan modern.

RPH hadir dengan tujuan untuk memudahkan pengurus tempat ibadah dalam melaksanakan ibadah kurban.

“Pelayanan pemotongan hewan kurban di RPH khusus Hari Raya Idul Adha memang dibebaskan retribusinya atau gratis, kami hanya menyiapkan petugas jagal (juleha/juru sembelih halal) serta menyiapkan tempat dan sarana pendukungnya,” terangnya.

Rencana layanan pemotongan hewan dibuka mulai tanggal 17-19 Juni 2024.

Untuk itu, dia mempersilakan, panitia hewan kurban mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, sehingga ketika permintaan banyak bisa diatur jadwalnya.

Sementara Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan dan RPH, Anton Cahyono, mengatakan hingga saat ini sudah ada belasan yang sudah membooking di RPH, mereka diantaranya dari panitia masjid di wilayah Kudus, serta perorangan,

“Sudah ada belasan yang booking, namun jumlah tersebut bisa berubah karena terkadang panitia di masjid memang mendekati hari H kesini,” ujarnya.

Diketahui, Sebelum dan sesudah penyembelihan, hewan kurban diperiksa kesehatannya oleh tim dari PKH,

Sementara untuk Tim Juleha dari RPH sendiri ada dua orang, adapun bagi panitia biayanya Rp500 ribu (kerbau sama sapi) dan Rp200 ribu untuk Kambing. Harga itu sudah meliputi tukang jagal hingga pengantaran ke lokasi. (AS/YM)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *