0 3 min 1 yr

Nasional, Liputan7.Net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar merupakan langkah strategis dalam rangka melindungi masyarakat dari suku bunga yang berlebihan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyikapi proses hukum yang sedang berjalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan kartel suku bunga.

“OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum oleh KPPU. Namun perlu kami tegaskan bahwa pengaturan suku bunga yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat itu merupakan arahan dari OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023,” ujar Agusman dalam siaran pers, Minggu (26/5).

Agusman menjelaskan, batasan suku bunga tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman berbasis teknologi. Langkah ini sekaligus menjadi pembeda antara platform pinjaman online legal (Pindar) dengan pinjaman ilegal (Pinjol) yang selama ini banyak merugikan masyarakat.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” tegasnya.

Lebih lanjut, Agusman merujuk pada Pasal 84 POJK No.40 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar, membantu penyehatan penyelenggara, serta mengelola pengaduan konsumen.

“OJK mendorong AFPI agar menertibkan anggotanya untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk soal batas maksimum suku bunga. Bila ditemukan pelanggaran, OJK tak segan melakukan enforcement,” ujarnya.

OJK, kata Agusman, juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan batas suku bunga, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri, dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Kami terbuka melakukan evaluasi terhadap penetapan batas bunga, tentunya dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, serta kemampuan masyarakat luas,” pungkasnya. (AS/YM)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *