0 4 min 7 mths

Kudus, Liputan7.Net – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, puluhan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kudus harus menahan sabar.

Hingga awal Maret 2026, sebanyak 85 desa dari total 123 desa tercatat belum mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026.

Dampaknya, penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa belum terbayarkan selama dua bulan terakhir.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat, baru 38 desa yang telah mencairkan ADD. Sebanyak 19 desa masih dalam proses pengajuan, sementara 85 desa lainnya belum mengajukan pencairan sama sekali.

Kondisi tersebut diakui Kepala Desa Payaman, Nurhadi. Ia mengungkapkan belum menerima gaji sejak Januari hingga Februari 2026.

“Saya sudah dua bulan ini belum menerima gaji, Januari sampai Februari. Istri saya juga masih menunggu. Kami khawatir kalau sampai Lebaran belum juga gajian, nanti tidak bisa membeli keperluan Lebaran seperti snack dan kebutuhan lainnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, ADD menjadi tulang punggung operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya.

Tanpa pencairan dana tersebut, roda administrasi desa berpotensi tersendat.

“Kalau terlalu lama, tentu akan berpengaruh pada pelayanan di desa. Karena hampir semua operasional bersumber dari ADD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa pencairan ADD dilakukan secara bertahap dan harus melalui sejumlah tahapan verifikasi administratif.

“Untuk pengajuannya nanti melalui verifikasi bertahap, dari desa lalu ke kecamatan, lalu berlanjut ke Dinas PMD dan lanjut ke BPPKAD, baru masuk ke kas desa masing-masing,” terangnya.

Ia menyebutkan, 123 desa di Kudus dibagi dalam empat gelombang pencairan. Setiap desa wajib melengkapi persyaratan administrasi sebelum dana bisa dicairkan.

“Pencairan ADD memang bertahap berdasarkan ajuan setiap desa. Saat ini yang sudah mencairkan ADD berjumlah 38 desa,” jelasnya.

Famny menambahkan, desa yang lebih cepat mencairkan ADD umumnya sudah tidak lagi memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sebaliknya, desa yang masih memiliki SiLPA cenderung menunda pengajuan karena masih dapat menggunakan sisa anggaran tersebut untuk membiayai operasional.

“Biasanya desa yang masih punya SiLPA mengajukan di awal ketika SiLPA-nya sudah habis. Kalau SiLPA-nya masih ada, mereka menggunakan SiLPA dulu, makanya mengajukannya belakangan,” bebernya.

ADD sendiri dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan desa, mulai dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, honor RT/RW, hingga operasional balai desa.

Terkait besaran penghasilan tetap, Famny menjelaskan nominalnya dibedakan berdasarkan klasifikasi desa, khususnya kepemilikan tanah bengkok.

Untuk desa yang masih memiliki bengkok, gaji kepala desa sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Sekretaris desa menerima sekitar Rp 3,2 juta, sedangkan perangkat desa sekitar Rp 2.550.000.

“Kalau desa tersebut masih memiliki bengkok, maka besaran penghasilannya menyesuaikan karena masih ada tambahan dari bengkok,” jelasnya.

Sementara untuk desa yang tidak memiliki bengkok, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp 6 juta per bulan.

Sekretaris desa menerima sekitar Rp 4,2 juta dan perangkat desa sekitar Rp 3 juta.

Di tengah belum cairnya ADD di sebagian besar desa, para kepala desa berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan agar hak perangkat desa bisa segera diterima, terutama menjelang kebutuhan Lebaran yang kian mendesak.

“Kami hanya berharap prosesnya bisa dipercepat. Karena ini menyangkut kebutuhan keluarga dan juga kelancaran pelayanan di desa,” pungkas Nurhadi. (YM/YM)


Post Views: 10



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *