0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Kudus memberikan pendampingan hukum kepada seorang siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya Maulidi, yang menjadi sorotan publik usai menulis surat terbuka kepada Presiden RI. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 13 April 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kudus, Yusuf Istanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya, melalui wali Muhammad Chudlori, menyampaikan aspirasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam surat tersebut, Rafif meminta agar haknya atas program tersebut dapat dialihkan untuk membantu kesejahteraan guru di sekolahnya.

“Yang dilakukan anak ini adalah bentuk kepedulian sosial dan keberanian berpikir kritis. Ini justru merupakan praktik nyata pendidikan demokrasi,” ujar Yusuf.

Namun, setelah surat tersebut viral di ruang publik, pihaknya menduga adanya tekanan dan intimidasi yang dialami oleh Rafif. Meski demikian, Yusuf menyebut bahwa pihak yang diduga melakukan intimidasi telah menemui orang tua Rafif dan menyampaikan permintaan maaf karena terjadi kesalahpahaman.

LBH Ansor menegaskan bahwa tindakan Rafif merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kebebasan berpendapat. Selain itu, sebagai seorang anak, Rafif juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tidak ada dasar hukum yang bisa membenarkan adanya pelarangan apalagi intimidasi terhadap anak yang menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa jika benar terjadi intimidasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Dalam menyikapi kasus ini, LBH Ansor Kudus menyatakan akan memberikan perlindungan penuh kepada klien, termasuk pendampingan hukum berkelanjutan serta memastikan kondisi psikologis anak tetap aman. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara seperti Kepolisian, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, LBH Ansor juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan intimidasi.

Yusuf menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Menurutnya, apa yang dilakukan Rafif adalah bentuk partisipasi warga negara sekaligus kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

“Dalam negara demokratis, kritik bukan ancaman, melainkan kontribusi,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa anak harus dipandang sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi, bukan objek tekanan. Sekolah pun diharapkan menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk berekspresi.

Kasus ini, lanjut Yusuf, bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kualitas demokrasi di Indonesia serta bagaimana negara melindungi kebebasan berpendapat, khususnya bagi generasi muda.

“Keberanian seorang anak untuk berpikir kritis adalah tanda kemajuan bangsa, bukan ancaman yang harus dibungkam,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 1



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *