Kudus, Liputan7.Net – Himpitan ekonomi membuat seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kudus tak berkutik saat diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Tanpa memiliki ongkos atau cadangan dana, keluarga korban terpaksa menggunakan uang hasil dagangan hingga santunan kematian anggota keluarga untuk memenuhi permintaan pelaku.
Kasus ini mencuat setelah video penarikan uang terhadap PKL di kawasan Jalan Sunan Muria viral di media sosial. Peristiwa yang semula disebut telah diselesaikan secara damai, justru berkembang menjadi dugaan pemerasan dengan nominal mencapai Rp30 juta.
Peristiwa bermula pada Kamis, 9 April 2026, saat empat orang yang diduga berasal dari ormas mendatangi rumah korban. Kedatangan mereka disebut untuk membahas video viral yang memperlihatkan aktivitas korban saat berjualan.
Kakak korban, Dita Yanuari, mengungkapkan bahwa pada awalnya pertemuan berlangsung kondusif. Korban diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk penyelesaian awal atas video yang beredar.
“Awalnya sudah sepakat damai lewat video klarifikasi. Setelah itu dua orang pulang,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Namun situasi berubah ketika dua orang lainnya tetap berada di rumah korban. Mereka kemudian menawarkan dua pilihan yang dinilai menekan, yakni melanjutkan perkara ke ranah hukum atau menyelesaikannya dengan membayar uang sebesar Rp30 juta.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, ibu korban akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pembayaran awal. Uang tersebut berasal dari hasil berdagang sehari-hari serta santunan kematian keluarga yang baru saja diterima.
Di waktu yang sama, seorang rekan korban yang juga terlibat dalam video tersebut diketahui telah menyerahkan Rp15 juta. Dengan demikian, total uang yang diterima pihak pelaku mencapai Rp20 juta.
Tekanan belum berhenti. Pada hari yang dijanjikan, pelaku kembali datang untuk menagih sisa pembayaran Rp10 juta. Dita yang saat itu seorang diri di rumah kembali dihadapkan pada dua pilihan serupa, bahkan ditawari kesepakatan tertulis di atas materai dengan iming-iming jaminan keamanan.
“Saya dijanjikan tidak akan ada gangguan lagi setelah dibayar. Tapi kalau tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Merasa terintimidasi dan jengah dengan tekanan yang terus berlanjut, Dita akhirnya memutuskan untuk tidak memenuhi permintaan tersebut setelah berkonsultasi dengan pihak terpercaya. Sementara itu, ibu dan adiknya lebih dahulu mendatangi Polsek Kudus Kota untuk mencari perlindungan.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan membenarkan adanya dugaan pemerasan dalam kasus ini. Ia menyebut, pelaku menggunakan modus ancaman pelaporan dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta meminta sejumlah uang sebagai “uang damai”.
“Bahkan ada permintaan tambahan dengan alasan biaya pencabutan laporan secara verbal. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Dampak dari peristiwa ini tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis yang cukup berat bagi keluarga korban. Sang ibu dilaporkan mengalami trauma hingga kondisi fisiknya menurun, bahkan kerap gemetar sejak kejadian tersebut.
Sebagai bentuk respons, Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus telah memberikan pendampingan berupa perlindungan dan trauma healing kepada keluarga korban pada Senin, 13 April 2026. Petugas juga menawarkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi ibu korban.
Keluarga berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa menimpa masyarakat kecil lainnya. (YM/YM)
Post Views: 11
