Kudus, Liputan7.Net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai upaya menjaga integritas pemilu dan melindungi hak pilih masyarakat. Pengawasan itu diwujudkan melalui penyampaian surat imbauan dan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Jumat (29/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Bawaslu menilai kualitas daftar pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemilu yang jujur dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan proses pemutakhiran data pemilih harus mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah prinsip yang wajib diterapkan agar data pemilih tersusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara menyeluruh, terbuka, akurat, partisipatif, dan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kudus melakukan pencermatan langsung melalui metode sampling terhadap data pemilih yang tercantum di aplikasi DPT Online. Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan sejumlah data yang perlu segera diperbaiki.
Bawaslu mencatat terdapat 141 pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar aktif dalam DPT Online. Selain itu, ditemukan pula 12 pemilih dengan status perubahan profesi maupun purnabakti TNI/Polri yang belum dilakukan penyesuaian data.
Tak hanya itu, pengawas pemilu juga menemukan delapan warga yang telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih, namun belum tercantum dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar hak konstitusional warga tetap terjamin.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus meminta KPU Kabupaten Kudus segera melakukan verifikasi dan analisis lanjutan terhadap data-data yang dianggap bermasalah. Penyesuaian data juga diminta dilakukan agar daftar pemilih tetap terjaga keakuratan dan kemutakhirannya.
Selain memberikan saran perbaikan, Bawaslu turut mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas.
Koordinasi lintas instansi juga dinilai perlu diperkuat, terutama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI, serta Polri untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bawaslu Kudus juga meminta KPU lebih cepat merespons laporan masyarakat terkait data ganda, data tidak valid, maupun berbagai elemen data yang dinilai tidak sesuai. Perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pemilih turut menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.
“Data pemilih menjadi pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pemilih yang sudah meninggal harus segera dibersihkan dari daftar, sementara warga yang sudah memenuhi syarat wajib dipastikan memperoleh hak pilihnya,” tegas Minan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengawasan, surat imbauan dan saran perbaikan itu turut ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kudus memastikan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkala hingga tahapan pemilu berjalan. (AS/YM)
Post Views: 76
