Kudus, Liputan7.Net – Pengajian rutin Malam Jumuah Pahing di Aula Mubarok Food, Jalan Sunan Muria, Glantengan, Kecamatan Kota Kudus, menjadi ajang edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya kenakalan remaja di era digital. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., menyerukan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk “memerangi” kenakalan remaja yang kini banyak dipicu oleh penyalahgunaan media sosial.
Kegiatan yang diinisiasi pimpinan Mubarok Food Cipta Delicia, H. Muhammad Helmy, itu dihadiri sekitar 200 jamaah yang terdiri atas tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga sekitar. Selain Kapolsek Kudus Kota, pengajian juga menghadirkan ulama Dr. KH. Mas’udi, S.Fil.I., M.A. yang bersama-sama mengangkat tema “Kenakalan Remaja di Era Digital.”
Dalam paparannya, AKP Subkhan mengungkapkan bahwa lebih dari 51 persen penduduk Indonesia berasal dari Generasi Z dan Generasi Y yang akrab dengan internet serta telepon pintar. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi pola munculnya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya yang melibatkan kalangan remaja.
Ia menyebutkan, berdasarkan temuan di lapangan, berbagai bentuk kenakalan remaja yang terjadi di wilayah Kota Kudus kini banyak bermula dari aktivitas di media sosial.
“Berdasarkan data yang kami himpun, di wilayah Kota Kudus telah muncul bentuk-bentuk kenakalan remaja mulai dari kos per jam, miras COD, balap liar, premanisme hingga gangster. Semua diawali dengan pemanfaatan media sosial yang salah oleh anak remaja, khususnya usia SMP dan SMA,” ujar AKP Subkhan.
Kapolsek menjelaskan, peredaran minuman keras kini tidak lagi mengandalkan transaksi secara langsung, melainkan melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipesan secara daring dan diantar ke lokasi yang telah disepakati. Selain itu, aksi balap liar juga banyak diorganisasi melalui grup media sosial dengan sistem saling tantang, bahkan melibatkan peserta dari luar daerah.
Fenomena gangster juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian. AKP Subkhan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 20 kelompok atau komunitas gangster di Kudus beserta barang bukti berupa senjata tajam. Menurutnya, aksi saling tantang antarkelompok juga berawal dari aktivitas di media sosial.
Fakta lain yang cukup memprihatinkan, lanjutnya, lebih dari separuh pelaku kenakalan remaja yang ditangani merupakan anak-anak yang mengenyam pendidikan keagamaan. Karena itu, ia mengingatkan para orang tua agar tidak lengah dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak mereka.
Ia juga menegaskan bahwa anak berusia 12 hingga 17 tahun tetap dapat diproses secara hukum apabila melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun atau menjadi pelaku tindak pidana berulang.
Sementara itu, Dr. KH. Mas’udi, S.Fil.I., M.A. menilai maraknya penyimpangan perilaku remaja tidak lepas dari lemahnya fondasi keimanan dan minimnya pemahaman agama. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif di dunia digital.
“Apa yang disampaikan Pak Kapolsek tentang fenomena kenakalan remaja adalah bukti nyata. Saya yakin pelakunya tidak memahami ilmu agama. Kebaikan itu harus diperjuangkan. Jangan sampai algoritma kejahatan mengalahkan algoritma kebenaran di era digital ini,” tegas KH. Mas’udi.
Ia mengajak para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi serta menanamkan nilai-nilai agama dan kearifan lokal sejak dini agar tidak terjadi degradasi moral di tengah derasnya arus informasi digital.
Pengajian yang diawali dengan pembacaan Khotmil Quran, tahlil, dan iringan rebana tersebut berlangsung khidmat. Kolaborasi antara kepolisian dan ulama diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengawasi aktivitas digital anak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus tetap kondusif. (AS/YM)
Post Views: 19
