0 6 min 3 mths

KUDUS, ISKNEWS.com – Modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pelanggan Shopee kembali muncul dengan cara yang semakin meyakinkan. Pelaku meneror korban menggunakan ancaman pidana, menakut-nakuti akun akan diblokir permanen, hingga meminta korban mengosongkan limit SPayLater dengan dalih proses verifikasi akun, sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaa

Korban nyaris mengalami kerugian akibat modus tersebut adalah Yuni (56), warga Kabupaten Kudus. Ia menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas customer service Shopee dan menyampaikan bahwa akun miliknya diduga melanggar aturan platform, sehingga korban sempat dibuat panik.

Pelaku menyebut pelanggaran terjadi karena korban mengunggah foto ulasan yang menampilkan nomor resi dan alamat penerima barang. Menurut pelaku, tindakan itu dianggap melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan dapat berujung pada pemblokiran akun apabila foto tidak segera dihapus, sehingga korban terdorong mengikuti arahan yang diberikan.

“Awalnya saya sempat panik karena diberi tahu akun saya akan diblokir. Saat pelaku menelepon, saya angkat karena ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut,” ujar Yuni, Kamis (16/7/2026), sehingga komunikasi dengan pelaku pun berlanjut melalui sambungan telepon.

Saat percakapan berlangsung, pelaku memandu korban untuk menghapus foto ulasan tersebut. Bersamaan dengan itu, pelaku terus memberikan berbagai informasi yang menakutkan dengan mengatakan akun korban telah menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi ilegal, sehingga korban semakin merasa tertekan.

Pelaku juga mengklaim saldo maupun limit pembiayaan yang tersedia di akun Shopee dapat dikuras oleh pihak lain dan seluruh tagihan nantinya akan menjadi tanggung jawab pemilik akun. Narasi tersebut sengaja dibangun untuk membuat korban segera mengikuti seluruh instruksi tanpa berpikir panjang, sehingga peluang keberhasilan penipuan semakin besar.

Setelah foto berhasil dihapus, pelaku meminta korban mengirimkan tangkapan layar yang memperlihatkan besaran limit Shopee yang dimiliki. Tidak berhenti di situ, korban juga diminta membacakan sebuah dokumen yang disebut sebagai aturan resmi Shopee mengenai sanksi bagi pengguna yang melanggar kebijakan platform, sehingga pelaku berupaya membangun kesan seolah-olah proses tersebut resmi.

Dalam dokumen tersebut tertulis ancaman pidana berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman itu kemudian dijadikan alasan untuk meminta korban melakukan verifikasi akun, mulai dari ShopeePay, rekening bank, SPayLater hingga SPinjam, sehingga korban diyakinkan bahwa proses tersebut merupakan prosedur wajib.

Pelaku bahkan meminta korban segera menghabiskan sisa limit SPayLater maupun SPinjam dengan alasan pemulihan sistem. Korban dijanjikan limit pinjaman akan kembali seperti semula setelah proses verifikasi selesai, sehingga korban diharapkan tidak menaruh rasa curiga.

Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku mengirimkan foto kartu identitas pegawai yang mengatasnamakan Shopee beserta foto KTP atas nama Muhammad Irfandi Rizki. Namun, Yuni mulai merasakan adanya kejanggalan karena tampilan identitas tersebut dinilai tidak meyakinkan, sehingga ia memilih tidak melanjutkan instruksi pelaku.

“Saya menduga identitas itu hanya dicatut. Karena itu saya tidak mengikuti permintaan pelaku, termasuk memberikan data pribadi untuk verifikasi akun, maupun memasukkan kode OTP,” katanya, sehingga akun dan data pribadinya berhasil terhindar dari penyalahgunaan.

Karena gagal mendapatkan akses ke akun korban, pelaku berubah emosional dengan memarahi Yuni melalui sambungan telepon. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memenjarakan korban dan mengirimkan foto beserta data anggota keluarganya yang diduga diperoleh dari sumber lain sebagai bentuk intimidasi, sehingga korban merasa keselamatannya terganggu.

Merasa terancam, Yuni akhirnya mendatangi Polsek Kudus untuk mengadukan kejadian yang dialaminya. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak mengalami kejadian serupa, sehingga semakin banyak warga yang terhindar dari aksi penipuan digital.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan SH MH membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mencatut nama Shopee. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kepanikan korban agar bersedia menyerahkan data pribadi maupun akses terhadap layanan keuangan digital, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai telepon, pesan singkat, maupun tautan yang mengatasnamakan marketplace atau lembaga tertentu sebelum melakukan verifikasi melalui saluran resmi. Setiap ancaman pemblokiran akun ataupun permintaan verifikasi data harus dicermati dengan baik karena berpotensi merupakan bagian dari modus penipuan, sehingga masyarakat tidak mudah menjadi korban.

“Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, data rekening, maupun mengosongkan limit pinjaman atas permintaan pihak yang menghubungi melalui telepon atau media sosial. Bila menemukan hal yang mencurigakan, segera konsultasikan atau laporkan kepada kepolisian agar dapat dipastikan kebenarannya sebelum menjadi korban,” tegas Kapolsek, sehingga kerugian akibat aksi kejahatan siber dapat dicegah sejak dini.

Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat segera mengganti kata sandi akun email, media sosial, maupun layanan keuangan digital apabila merasa pernah berinteraksi dengan pihak yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan akun oleh pelaku kejahatan siber, sehingga keamanan data pribadi tetap terjaga.

Menurutnya, salah satu modus yang kini paling sering digunakan adalah phishing, yaitu upaya memperoleh data sensitif dengan menyamar sebagai institusi atau pihak yang dipercaya. Modus tersebut dapat dilakukan melalui telepon, WhatsApp, SMS, email, media sosial, hingga situs web palsu yang dirancang menyerupai layanan resmi, sehingga masyarakat perlu lebih teliti sebelum memberikan informasi apa pun.

Kapolsek menambahkan, masyarakat juga disarankan mengaktifkan autentikasi dua langkah, memperbarui perangkat lunak secara berkala, memastikan keaslian situs web yang diakses, serta mengabaikan pesan yang bernada mendesak maupun mengancam. Menurutnya, kewaspadaan menjadi benteng utama untuk mencegah kerugian akibat semakin maraknya penipuan digital dengan berbagai modus baru, sehingga keamanan transaksi daring dapat terus terjaga. (AS/YM)


Post Views: 3

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *