KUDUS, Liputan7.Net – Perselisihan terkait keberadaan makam pribadi di tengah permukiman warga Dukuh Muneng RT 5 RW 3, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, akhirnya mencapai titik damai. Kesepakatan antara warga dan pihak ahli waris berhasil dirumuskan melalui musyawarah dengan sejumlah syarat yang disanggupi untuk dipenuhi oleh keluarga pemilik makam, sehingga persoalan yang sempat menyita perhatian publik dinyatakan selesai.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kecamatan Gebog pada Kamis (16/7/2026). Pertemuan itu mempertemukan warga, ahli waris, pemerintah kecamatan, serta unsur Forkopimcam dan instansi terkait guna mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak, sehingga konflik tidak berlarut-larut.
Camat Gebog Fariq Mustofa mengatakan salah satu poin utama yang disepakati adalah tidak boleh ada penambahan makam baru di lokasi tersebut. Area pemakaman hanya diperbolehkan digunakan untuk satu makam yang sudah ada saat ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan bersama, sehingga kekhawatiran warga dapat diakomodasi.
“Makam hanya cukup satu, tidak ada tambahan lagi. Kemudian akses makam hanya melewati Masjid Al Maghfiroh, tidak ada akses lain,” ujar Fariq, sehingga jalur keluar masuk menuju lokasi pemakaman menjadi lebih jelas dan disepakati bersama.
Selain membatasi jumlah makam, warga juga meminta agar ahli waris membangun tembok pembatas yang mengelilingi area pemakaman dengan tinggi minimal empat meter. Permintaan tersebut bertujuan menjaga privasi sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, sehingga keberadaan makam tidak lagi menimbulkan keresahan.
Dalam kesepakatan itu, ahli waris juga diminta memasang sedikitnya tiga titik lampu penerangan dengan daya minimal 40 watt di sekitar area makam. Penambahan fasilitas penerangan dinilai penting agar lingkungan sekitar tetap terang dan aktivitas warga tidak terganggu pada malam hari, sehingga keamanan kawasan semakin terjaga.
Tidak hanya itu, warga turut meminta agar tanaman bambu yang berada di sekitar lokasi dibersihkan. Menurut Fariq, penataan lingkungan menjadi salah satu bagian dari kesepakatan agar area sekitar makam terlihat lebih rapi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, sehingga kondisi lingkungan menjadi lebih tertata.
“Klarifikasi ke media menjelaskan permasalahan yang terjadi sudah selesai melalui musyawarah mufakat. Lalu ada satu permintaan lain berkenaan dengan tanah milik warga yang berdampingan dengan makam agar dibeli oleh waris,” ungkapnya, sehingga seluruh poin yang menjadi aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terbuka.
Pihak ahli waris menerima seluruh syarat yang diajukan dalam forum musyawarah tersebut. Mereka juga mengakui proses pemakaman sebelumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari pemerintah daerah, sehingga berkomitmen memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan tercapainya kesepahaman antara kedua belah pihak, Pemerintah Kecamatan Gebog menyatakan polemik makam pribadi di Desa Gribig telah selesai. Fariq berharap seluruh isi kesepakatan dapat dilaksanakan secara konsisten agar hubungan baik antara warga dan ahli waris kembali terjalin seperti sediakala, sehingga suasana kondusif di lingkungan dapat terus terjaga.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali mengedepankan semangat kebersamaan setelah persoalan tersebut diselesaikan. Menurutnya, kerukunan antarwarga merupakan modal penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Ahli waris siap melaksanakan permintaan warga. Kami harap kondisi antara warga dengan ahli waris dapat kembali rukun seperti semula,” tegasnya, sehingga kesepakatan damai yang telah ditandatangani dapat menjadi landasan bagi terciptanya hubungan yang harmonis di masa mendatang.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh perwakilan warga dan ahli waris yang disaksikan Forkopimcam Gebog serta sejumlah instansi terkait. Dokumen itu menjadi bukti komitmen bersama untuk menjalankan seluruh poin kesepakatan dan mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat, sehingga tidak lagi memicu konflik di kemudian hari. (AS/YM)
Post Views: 65
