KUDUS, Liputan7.Net – Upaya mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Kabupaten Kudus mendapat perhatian Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa. Ia mendorong adanya regulasi di tingkat pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Musthofa ketika memberikan sosialisasi literasi keuangan dalam kegiatan lomba paduan suara dan karaoke yang berlangsung di Rumah Aspirasi Musthofa, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (9/8/2026).
Menurut Musthofa, momentum kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menyisipkan pemahaman mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online. Terlebih, peserta kegiatan berasal dari kalangan tenaga pendidik yang dinilai memiliki peran penting dalam menyebarkan edukasi kepada masyarakat.
“Di kegiatan ini kita ingin memberikan edukasi. Terutama kepada masyarakat dan kebetulan ini yang ikut adalah tenaga pendidik untuk pemula, kita selipi sosialisasi mengenai pinjol dan judi online,” ujar Musthofa.
Ia mengusulkan Pemerintah Kabupaten Kudus segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur upaya pencegahan sekaligus edukasi mengenai pinjol ilegal dan judi online.
Musthofa menilai Perbup dapat menjadi pilihan karena proses penyusunannya relatif lebih cepat dibandingkan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi berbagai pihak untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kalau perda terlalu lama, kalau peraturan bupati akan lebih cepat. ASN dan masyarakat yang berada di lingkungan sebagai pengayom atau pelayan masyarakat harus bisa memberikan teladan yang baik,” katanya.
Menurutnya, persoalan pinjol ilegal dan judi online tidak cukup ditangani melalui sosialisasi sesaat. Edukasi perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan pemerintah, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan, dunia industri serta masyarakat.
Untuk memperluas upaya tersebut, Musthofa juga berencana mengajak sejumlah kepala sekolah dan pelaku industri untuk terlibat dalam penguatan literasi keuangan. Ia berharap semakin banyak pihak yang memahami risiko penggunaan pinjol ilegal maupun aktivitas judi online.
Di sisi lain, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jateng-DIY Hidayat Prabowo menyampaikan bahwa terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring resmi yang saat ini berada dalam pengawasan OJK.
Hidayat menjelaskan, keberadaan pengawasan regulator menjadi salah satu pembeda utama antara pinjaman daring legal dan ilegal. Penyelenggara resmi diawasi dalam berbagai aspek, mulai dari perilaku perusahaan, mekanisme penagihan hingga ketentuan bunga yang dikenakan kepada konsumen.
“Legal itu diawasi, perilakunya diawasi, cara nagihnya diawasi. Bunga juga diatur. Kalau yang ilegal semaunya mereka,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat yang mengalami kerugian akibat pinjol ilegal segera menyampaikan laporan kepada OJK. Menurutnya, pengaduan dari masyarakat sangat diperlukan agar kasus yang terjadi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Kalau ada kerugian, jangan diam. Segera lapor. Jangan berlama-lama, karena kalau berlama-lama duitnya sudah tidak bisa ditutupi lagi,” tegas Hidayat.
Hidayat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil pinjaman melalui layanan daring. Jika pinjaman memang diperlukan untuk kebutuhan produktif, masyarakat diminta memilih penyelenggara yang resmi serta memastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. (AS/YM)
Post Views: 37
