0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus memberikan kemudahan bagi para pedagang kaki lima (PKL), khususnya yang berjualan di kawasan car free day (CFD), untuk mengurus sertifikat halal produk pangan secara gratis. Program tersebut menjadi upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil memperoleh legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pelayanan pengajuan sertifikat halal dipusatkan di aula kantor Dinas Perdagangan Kudus pada Selasa (19/5/2026). Dalam pelaksanaannya, Disdag menggandeng sejumlah instansi dan lembaga pendamping, mulai dari Kementerian Agama Kudus, Universitas Muria Kudus (UMK), hingga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari UIN Sunan Kudus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PKL Disdag Kudus Agus Sumarsono mengatakan, program sertifikasi halal tersebut tidak dipungut biaya karena merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil.

“Pelayanan dilakukan bertahap karena jumlah pendamping terbatas dan proses input data juga menyesuaikan kapasitas server pusat. Karena itu jadwal pelayanan kami atur supaya semua PKL bisa terlayani,” ujarnya.

Menurut Agus, jumlah PKL yang cukup banyak membuat proses pengurusan harus dilakukan secara bergelombang. Pedagang yang belum mendapatkan kesempatan pada tahap awal nantinya akan dijadwalkan kembali pada tahap berikutnya.

Ia menambahkan, meskipun program ini diprioritaskan bagi PKL yang rutin berjualan di CFD Kudus, pedagang di luar CFD juga tetap diperbolehkan mengikuti program tersebut.

“Ini program dari pemerintah pusat untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya,” katanya.

Ketua LP3H Halal Center UIN Sunan Kudus, Shofwatun menjelaskan, saat ini pemerintah pusat masih menyediakan kuota sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri, kata dia, masih tersedia sekitar 7.000 kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk PKL di Kabupaten Kudus.

Ia mengimbau para pedagang segera mendaftarkan produknya sebelum kuota habis. Dalam prosesnya, setiap usaha akan melalui tahapan verifikasi mulai dari pengecekan bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir yang dipasarkan.

“Satu pendamping biasanya menangani sekitar 50 pelaku usaha dalam proses verifikasi lapangan,” jelasnya.

Shofwatun menambahkan, sertifikat halal yang diterbitkan nantinya berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada nama maupun jenis produk yang dijual.

Program tersebut disambut positif oleh para pedagang. Salah satunya Bagus Eko yang mengaku terbantu karena proses pengurusan legalitas usaha menjadi lebih mudah.

Menurutnya, keberadaan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk yang dijual, terlebih dirinya juga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui program ini, Disdag Kudus berharap produk pangan milik pelaku UMKM dan PKL di Kudus semakin memiliki daya saing dan jaminan kualitas di mata konsumen. (AS/YM)


Post Views: 20

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *