KUDUS, Liputan7.Net – Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Kudus yang progresnya tertinggal dari target kontrak mulai mendapat perhatian serius Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus.
Penyedia jasa yang mengalami deviasi lebih dari 10 persen telah diberikan surat peringatan (SP), sementara pekerjaan yang belum masuk kategori kritis tetap mendapat teguran dan pengawasan ketat.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi, mengatakan pemberian SP dilakukan berdasarkan tingkat deviasi progres pekerjaan terhadap target yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kami SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak,” ujar Supriyadi.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah ruas Jalan Krawang–Dawu yang dikerjakan CV Keenan Saputra dari Jepara. Berdasarkan evaluasi terakhir, progres pekerjaan baru sekitar 23 persen, sedangkan target yang seharusnya dicapai mencapai 33 persen. Dengan demikian, terdapat ketertinggalan sekitar 10 poin persentase.
Kondisi serupa terjadi pada ruas Jalan Krawang–Jojo yang dikerjakan CV Kusuma Bakti dari Pati.
Progres pekerjaan tercatat sekitar 52 persen dari target 62 persen. Penyedia jasa tersebut bahkan telah menerima dua kali surat peringatan.
Selain dua ruas jalan tersebut, pekerjaan talud Sempalan, Pasuruan Kidul, juga tercatat mengalami deviasi lebih dari 10 persen sehingga masuk dalam daftar pekerjaan yang mendapat SP.
Supriyadi menjelaskan, pemberian SP juga mempertimbangkan sisa waktu kontrak. Penyedia yang masih memiliki waktu penyelesaian lebih dari satu bulan diberikan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan melalui mekanisme peringatan dan pengawasan.
“PUPR SP yang minusnya di atas 10. Karena waktunya masih lebih dari satu bulan, masih ada waktu untuk penyelesaian. Kalau yang masih belum mencapai titik kritis kami berikan teguran,” jelasnya.
Tidak berhenti pada surat peringatan, PUPR juga meminta penyedia jasa yang mendapat SP mengikuti Show Cause Meeting (SCM). Forum tersebut digunakan untuk membedah penyebab keterlambatan sekaligus memastikan kesanggupan penyedia mempercepat pekerjaan.
SCM dilakukan dengan pendampingan unsur Kejaksaan, Polres dan Inspektorat. Penyedia diminta menyampaikan langkah konkret untuk mengejar kekurangan progres hingga kembali sesuai dengan target kontrak.
“Kami menegaskan kepada penyedia jasa terkait kesanggupan untuk tetap melaksanakan hingga menambal kekurangan agar sesuai kontrak. Jadi kami nanti tetap pantau perkembangannya seperti apa,” kata Supriyadi.
Sementara itu, pekerjaan yang progresnya tertinggal tetapi belum masuk kategori kritis masih diberikan teguran. Salah satunya pekerjaan Jembatan 10 Kesambi yang dikerjakan CV Yahya Karya Abadi dari Jepara.
Pada evaluasi 28 September, progres pekerjaan tersebut tercatat sekitar 28 persen dari target 30 persen. PUPR menyebut keterlambatan dipengaruhi kondisi tanah yang labil serta kendala pemindahan jaringan pipa PDAM dan listrik di sekitar lokasi.
“Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi kita belum lakukan SCM, tapi sudah kami sampaikan teguran,” terang Supriyadi.
Jembatan Kesambi 10 merupakan salah satu pekerjaan strategis karena berkaitan dengan kelancaran lalu lintas sekaligus penanganan persoalan banjir. Pemkab Kudus mengalokasikan sekitar Rp4,9 miliar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk merevitalisasi jembatan tersebut.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai 27 Juli hingga 23 November 2026. Jembatan lama sepanjang 12 meter dengan lebar tiga meter akan diganti dengan konstruksi gelagar fabrikasi sepanjang 15 meter dan lebar delapan meter tanpa pilar di tengah. Struktur baru juga dibuat sekitar satu meter lebih tinggi.
Meski sejumlah proyek mengalami keterlambatan, PUPR mencatat terdapat pekerjaan Bina Marga yang justru mampu rampung lebih cepat dari batas waktu kontrak.
Jalan Karangmalang–Peganjaran yang ditargetkan selesai dalam tiga bulan, misalnya, dapat diselesaikan sekitar dua setengah bulan dengan tetap memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Pembangunan jembatan Peganjaran yang dikerjakan CV Dika Bangun Perkasa Kudus juga mampu rampung lebih cepat dari target empat bulan, yakni sekitar tiga bulan lebih.
Pekerjaan Jalan Honggosoco–Margorejo yang dikerjakan CV Adi Wirastama juga telah mencapai 100 persen sebelum batas akhir kontrak.
Sementara itu, pekerjaan di sekitar Tugu A. Yani yang sebelumnya mengalami keterlambatan menunjukkan perkembangan setelah mendapatkan SP. Pada evaluasi awal, progres pekerjaan baru mencapai 31 persen dari target 46 persen. Setelah diberikan peringatan, progresnya mampu mengejar bahkan melampaui target.
Menurut Supriyadi, perbedaan kinerja tersebut menjadi catatan penting bagi PUPR dalam mengevaluasi penyedia jasa untuk pekerjaan berikutnya.
“Catatan-catatan ini akan menjadi rujukan kami untuk pekerjaan berikutnya. Karena bagaimana pun, pekerjaan infrastruktur memiliki landasan dan ikatan kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.
PUPR menegaskan keterlambatan pekerjaan memiliki konsekuensi kontraktual. Penyedia yang belum menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda sesuai ketentuan.
Denda tersebut disetorkan ke kas negara.
Apabila penyedia tidak kooperatif dan gagal memenuhi kewajibannya, PUPR dapat menempuh langkah lebih tegas, termasuk pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
Supriyadi menegaskan, pengawasan dilakukan agar seluruh pekerjaan infrastruktur tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi waktu, spesifikasi dan target yang telah disepakati dalam kontrak.
“Proyek yang terlambat harus dikejar, pekerjaan yang belum kritis harus diawasi, sementara penyedia yang mampu menyelesaikan pekerjaan lebih cepat menjadi catatan positif. Seluruhnya menjadi bagian dari pengendalian agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai, tetapi juga berjalan sesuai kontrak,” pungkasnya. (YM/YM)
Post Views: 25
