Kudus, iskenews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan akses informasi publik untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Dalam kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyandang disabilitas mengusulkan penambahan fitur penunjang di website resmi Pemkab Kudus agar lebih inklusif dan ramah bagi mereka.
Penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus mengusulkan agar pemerintah daerah dan stakeholder terkait menyediakan fitur penunjang untuk mengakses informasi publik.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto, saat menghadiri kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Kudus, Senin )8/07/2024).
Rismawan menjelaskan bahwa penyandang disabilitas seperti tuna netra dan tuli mengalami kesulitan saat mengakses informasi di website resmi Pemkab Kudus karena tidak adanya fitur penunjang seperti bahasa isyarat dan screen reader.
“Untuk mengatasi ini, pentingnya kolaborasi antara pemangku kebijakan di pemerintah Kabupaten Kudus untuk membuat standar operasional website yang dapat diakses teman-teman disabilitas, sehingga mampu menciptakan Kudus yang ramah disabilitas,” jelas Rismawan.
Ketua Pansus 2 DPRD Kudus, Andrian Fernando, menanggapi usulan tersebut dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan FKDK akan menjadi perhatian mereka. Pansus 2 akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus untuk menyiapkan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Misal di website, akan kita berikan masukan ke Kominfo agar ditunjang dengan suara,” kata Fernando setelah rapat dengar pendapat siang ini.
Selain FKDK, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat lainnya dan wartawan di Kudus. Tujuannya adalah agar masyarakat Kudus lebih mudah memperoleh informasi publik, terutama peraturan daerah yang sedang dibahas maupun yang sudah disahkan.
“Tentang Perda ini (Keterbukaan Informasi Publik) bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa memang pemerintah sudah memberikan inisiatif agar informasi terbuka seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat Kudus,” ujar Fernando.
Fernando menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya untuk pers, tetapi juga untuk masyarakat awam agar mereka mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Informasi yang mudah didapat, tidak berbelit-belit, dan juga penyediaan fitur-fitur terbaru untuk teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Pansus 2 juga akan membahas terkait sanksi bagi pihak yang tidak memberikan informasi bagi masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami meyakini reward and punishment itu akan memberikan dampak yang optimal dalam kegiatan (keterbukaan informasi publik),” jelas Fernando.
Fernando menilai keterbukaan informasi di Kudus saat ini sudah berjalan dengan baik, dengan penilaian 8 dari 10. “Orang minta informasi tidak disuruh pulang, tapi tetap dilayani walaupun yang bersangkutan tidak puas karena SOP (Standar Operasional Prosedur). Tapi dalam Perda ini akan kami buat lebih detail (aturannya),” ungkapnya. (YM/YM)